Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penetapan Aset Tetap untuk Instalasi Listrik (Tiang Listrik)
Penetapan Aset Tetap untuk Instalasi Listrik (Tiang Listrik)
Dear Rekan,
Saya mau tanya, di perusahaan saya bekerja ada membangun tiang listrik untuk instalasi listrik ke lokasi kerja karena di situ pedesaan dan belum ada listrik. Yang mau saya tanyakan adalah apakah Tiang listrik tersebut beserta biaya penginstalasian dapat saya masukkan sebagai aset tetap perusahaan dan saya susutkan?
Kalau iya, biasa berapa tahun untuk penyusutan tersebut?Terima kasih pencerahannya.
- Originaly posted by elly91:
Yang mau saya tanyakan adalah apakah Tiang listrik tersebut beserta biaya penginstalasian dapat saya masukkan sebagai aset tetap perusahaan dan saya susutkan?
Bisa rekan, silahkan baca PMK.09/PMK.03/2009
Salam manis,
- Originaly posted by zullyanto:
Bisa rekan, silahkan baca PMK.09/PMK.03/2009
Salam manis,
ini aturan mana ya?? kalo dimasukkan masuk kelompok mana??