Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penetapan Aset Tetap untuk Instalasi Listrik (Tiang Listrik)

  • Penetapan Aset Tetap untuk Instalasi Listrik (Tiang Listrik)

  • elly91

    Member
    20 March 2014 at 10:47 am

    Dear Rekan,

    Saya mau tanya, di perusahaan saya bekerja ada membangun tiang listrik untuk instalasi listrik ke lokasi kerja karena di situ pedesaan dan belum ada listrik. Yang mau saya tanyakan adalah apakah Tiang listrik tersebut beserta biaya penginstalasian dapat saya masukkan sebagai aset tetap perusahaan dan saya susutkan?
    Kalau iya, biasa berapa tahun untuk penyusutan tersebut?

    Terima kasih pencerahannya.

  • elly91

    Member
    20 March 2014 at 10:47 am
  • Zullyanto

    Member
    20 March 2014 at 11:03 am
    Originaly posted by elly91:

    Yang mau saya tanyakan adalah apakah Tiang listrik tersebut beserta biaya penginstalasian dapat saya masukkan sebagai aset tetap perusahaan dan saya susutkan?

    Bisa rekan, silahkan baca PMK.09/PMK.03/2009

    Salam manis,

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:56 pm
    Originaly posted by zullyanto:

    Bisa rekan, silahkan baca PMK.09/PMK.03/2009

    Salam manis,

    ini aturan mana ya?? kalo dimasukkan masuk kelompok mana??

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now