• Penerus CV

     donikurnias updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • donikurnias

    Member
    18 May 2019 at 10:17 am
  • donikurnias

    Member
    18 May 2019 at 10:17 am

    Selamat pagi rekan
    WPOP memiliki CV dan meninggal dunia, akan dilanjutkan anak/istrinya.
    apakah NPWP yang digunakan tetap milik WPOP atau menggunakan WPOP baru?
    apakah harta WPOP tersebut dianggap sebagai warisan dan bagaimana perlakuan perpajakannya berkaitan dengan harta tersebut.
    Terima kasih rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 May 2019 at 9:33 am
    Originaly posted by donikurnias:

    apakah NPWP yang digunakan tetap milik WPOP atau menggunakan WPOP baru?

    selama warisannya belum terbagi, maka pakai NPWP WP yang sudah meninggal

    Originaly posted by donikurnias:

    apakah harta WPOP tersebut dianggap sebagai warisan dan bagaimana perlakuan perpajakannya berkaitan dengan harta tersebut.
    Terima kasih rekan

    harus dibagi dulu warisannya

  • Salvator

    Member
    20 May 2019 at 9:35 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    selama warisannya belum terbagi, maka pakai NPWP WP yang sudah meninggal

    setuju.

  • eddy_20

    Member
    20 May 2019 at 11:03 am
    Originaly posted by donikurnias:

    apakah NPWP yang digunakan tetap milik WPOP atau menggunakan WPOP baru?

    Kalau pencatatan di perusahaan masih menggunakan nama WPOP tsb, maka tetap gunakan NPWP nya. Kalau sudah diganti dengan istri NPWP tetap sama, tetapi kalau diganti dengan anak (sudah memiliki NPWP) maka baru diganti NPWP nya.

    Originaly posted by donikurnias:

    apakah harta WPOP tersebut dianggap sebagai warisan dan bagaimana perlakuan perpajakannya berkaitan dengan harta tersebut.

    Bisa dianggap sbg warisan & bukan merupakan objek pajak.

    cmiiw

  • donikurnias

    Member
    20 May 2019 at 1:40 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Kalau pencatatan di perusahaan masih menggunakan nama WPOP tsb, maka tetap gunakan NPWP nya. Kalau sudah diganti dengan istri NPWP tetap sama, tetapi kalau diganti dengan anak (sudah memiliki NPWP) maka baru diganti NPWP nya.

    Originaly posted by eddy_20:

    Bisa dianggap sbg warisan & bukan merupakan objek pajak.

    terima kasih rekan

  • donikurnias

    Member
    20 May 2019 at 1:41 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    selama warisannya belum terbagi, maka pakai NPWP WP yang sudah meninggal

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    harus dibagi dulu warisannya

    okee terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now