Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penerus CV
Selamat pagi rekan
WPOP memiliki CV dan meninggal dunia, akan dilanjutkan anak/istrinya.
apakah NPWP yang digunakan tetap milik WPOP atau menggunakan WPOP baru?
apakah harta WPOP tersebut dianggap sebagai warisan dan bagaimana perlakuan perpajakannya berkaitan dengan harta tersebut.
Terima kasih rekan- Originaly posted by donikurnias:
apakah NPWP yang digunakan tetap milik WPOP atau menggunakan WPOP baru?
selama warisannya belum terbagi, maka pakai NPWP WP yang sudah meninggal
Originaly posted by donikurnias:apakah harta WPOP tersebut dianggap sebagai warisan dan bagaimana perlakuan perpajakannya berkaitan dengan harta tersebut.
Terima kasih rekanharus dibagi dulu warisannya
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
selama warisannya belum terbagi, maka pakai NPWP WP yang sudah meninggal
setuju.
- Originaly posted by donikurnias:
apakah NPWP yang digunakan tetap milik WPOP atau menggunakan WPOP baru?
Kalau pencatatan di perusahaan masih menggunakan nama WPOP tsb, maka tetap gunakan NPWP nya. Kalau sudah diganti dengan istri NPWP tetap sama, tetapi kalau diganti dengan anak (sudah memiliki NPWP) maka baru diganti NPWP nya.
Originaly posted by donikurnias:apakah harta WPOP tersebut dianggap sebagai warisan dan bagaimana perlakuan perpajakannya berkaitan dengan harta tersebut.
Bisa dianggap sbg warisan & bukan merupakan objek pajak.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Kalau pencatatan di perusahaan masih menggunakan nama WPOP tsb, maka tetap gunakan NPWP nya. Kalau sudah diganti dengan istri NPWP tetap sama, tetapi kalau diganti dengan anak (sudah memiliki NPWP) maka baru diganti NPWP nya.
Originaly posted by eddy_20:Bisa dianggap sbg warisan & bukan merupakan objek pajak.
terima kasih rekan
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
selama warisannya belum terbagi, maka pakai NPWP WP yang sudah meninggal
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:harus dibagi dulu warisannya
okee terima kasih