Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penerima pensiunan PNS, bagaimana fiskal LN ? ( fee or no )
Penerima pensiunan PNS, bagaimana fiskal LN ? ( fee or no )
Hai rekan-2….
Apa ada yang pernah mengalami atau tahu, untuk masalah kalau seorang ibu ( tidak bekerja, tidak punya NPWP ) hanya menerima pensiunan dari suami ( sudah meninggal ), apakah bisa bebas Fiskal LN ? Catatan tambahan, ada anaknya yang punya NPWP dan akan pergi bersama ibunya ke LN, apakah ibu ini bisa mengikut NPWP anaknya untuk bebas FLN? Bgm caranya? Thank's.
bukankah penerima pensiunan merupakan penerima penghasilan tetap.
Hanya saja uang pensiunan yg diterima dibawah PTKP. Apa bisa menunjukkan bukti penerimaan dari bank bahwa uang yg diterima dibawah PTKP untuk minta Surat bebas Fiskal ?
ikut NPWP anaknya boleh juga khan……
dan buat surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya
di PER-53 ada deh Formnya..- Originaly posted by budianto:
ikut NPWP anaknya boleh juga khan……
dan buat surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya
di PER-53 ada deh Formnya..PER-53 tahun berapa Pak??
th 2009
- Originaly posted by awanhitam:
PER-53 tahun berapa Pak??
tahun 2008 mas awanhitam….
oke oke