Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penerima pensiunan PNS, bagaimana fiskal LN ? ( fee or no )

  • Penerima pensiunan PNS, bagaimana fiskal LN ? ( fee or no )

     Hanif updated 15 years, 11 months ago 5 Members · 9 Posts
  • aloy2000

    Member
    19 January 2009 at 11:08 am
  • aloy2000

    Member
    19 January 2009 at 11:08 am

    Hai rekan-2….

    Apa ada yang pernah mengalami atau tahu, untuk masalah kalau seorang ibu ( tidak bekerja, tidak punya NPWP ) hanya menerima pensiunan dari suami ( sudah meninggal ), apakah bisa bebas Fiskal LN ? Catatan tambahan, ada anaknya yang punya NPWP dan akan pergi bersama ibunya ke LN, apakah ibu ini bisa mengikut NPWP anaknya untuk bebas FLN? Bgm caranya? Thank's.

  • Juni Hendra

    Member
    19 January 2009 at 11:12 am

    bukankah penerima pensiunan merupakan penerima penghasilan tetap.

  • aloy2000

    Member
    19 January 2009 at 4:49 pm

    Hanya saja uang pensiunan yg diterima dibawah PTKP. Apa bisa menunjukkan bukti penerimaan dari bank bahwa uang yg diterima dibawah PTKP untuk minta Surat bebas Fiskal ?

  • Budianto

    Member
    20 January 2009 at 12:39 pm

    ikut NPWP anaknya boleh juga khan……
    dan buat surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya
    di PER-53 ada deh Formnya..

  • awanhitam

    Member
    21 January 2009 at 8:45 am
    Originaly posted by budianto:

    ikut NPWP anaknya boleh juga khan……
    dan buat surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya
    di PER-53 ada deh Formnya..

    PER-53 tahun berapa Pak??

  • aloy2000

    Member
    28 January 2009 at 10:49 pm

    th 2009

  • Budianto

    Member
    29 January 2009 at 8:01 am
    Originaly posted by awanhitam:

    PER-53 tahun berapa Pak??

    tahun 2008 mas awanhitam….

  • Hanif

    Member
    30 January 2009 at 1:00 am

    oke oke

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now