Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PENERIMA PENGHASILAN DARI 2 PERUSAHAAN

  • PENERIMA PENGHASILAN DARI 2 PERUSAHAAN

     jon1201 updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • RENDY92

    Member
    6 October 2015 at 4:21 pm
  • RENDY92

    Member
    6 October 2015 at 4:21 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuannya. ada kasus begini, ada Pak A bekerja di 2 perusahaan yaitu PT A dan PT B. di PT A dia mendapat Rp 2.500.000/bln sedangkan di PT B dia mendapat Rp 1.500.000/bln. Sesuai dengan PTKP tahun 2015 dinaikan menjadi Rp 3.000.000/bln. Bagaimanakah penghitungan dan pelaporan pph21 nya?

    karena jika dipisah, karyawan tersebut tidak kena potongan penghasilan karena penghasilan per bulannya <3.000.000, tapi jika digabung maka menjadi Rp 3.500.000/bln dan dikenakan potongan pph21.

    Mohon Bantuannya dan Terima Kasih Rekan

  • jon1201

    Member
    6 October 2015 at 5:26 pm

    Masing2 perusahaan tidak akan potong pph21..
    Mungkin nanti saat lapor akhir tahun ad perhitungan penggabungan ph dr 2 perusahaan tsb.shg menyebabkan terjadi lebih bayar/kurang bayar..begitu rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now