Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PENERIMA PENGHASILAN DARI 2 PERUSAHAAN
PENERIMA PENGHASILAN DARI 2 PERUSAHAAN
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya. ada kasus begini, ada Pak A bekerja di 2 perusahaan yaitu PT A dan PT B. di PT A dia mendapat Rp 2.500.000/bln sedangkan di PT B dia mendapat Rp 1.500.000/bln. Sesuai dengan PTKP tahun 2015 dinaikan menjadi Rp 3.000.000/bln. Bagaimanakah penghitungan dan pelaporan pph21 nya?
karena jika dipisah, karyawan tersebut tidak kena potongan penghasilan karena penghasilan per bulannya <3.000.000, tapi jika digabung maka menjadi Rp 3.500.000/bln dan dikenakan potongan pph21.
Mohon Bantuannya dan Terima Kasih Rekan
Masing2 perusahaan tidak akan potong pph21..
Mungkin nanti saat lapor akhir tahun ad perhitungan penggabungan ph dr 2 perusahaan tsb.shg menyebabkan terjadi lebih bayar/kurang bayar..begitu rekan