Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penerbitan invoice ( faktur sederhana )
penerbitan invoice ( faktur sederhana )
dear ortax'ers
saya mau tanya neh soal PPn
perusahaan saya bergerak di bidang retail laptop
dan baru mempunyai 2 cabang toko
dimana 2 toko tersebut blom memiliki npwp dan pkp tetapi sudah menjual barang dan menerbitkan invoice ( harga barang sudah termasuk ppn )nah pertanyaannya
1. apakah cabang tersebut harus memiliki npwp dan pkp masing2x
2. penjualan yg sudah terjadi di cabang dapatkah di akui di pusat
3. adakah sangsi nya atas kejadian tersebutthx
Acongnb: sekalian peraturan atau undang2x nya berkaitan dengan pertanyaan di atas
rekan acong…
ni tokonya beda atao saudara buka toko satu lg dg merek toko yg sama..menurut saya kalo masih dalam satu bentuk usaha yang sama atau cabang masih bagian dari pusat, NPWP dan PKP nya cukup satu, untuk penjualan yg sudah terjadi bisa diakui di pusat…- Originaly posted by ibazz:
ni tokonya beda atao saudara buka toko satu lg dg merek toko yg sama.
tokonya sama tetapi beda tempat saja
Originaly posted by ibazz:menurut saya kalo masih dalam satu bentuk usaha yang sama atau cabang masih bagian dari pusat, NPWP dan PKP nya cukup satu, untuk penjualan yg sudah terjadi bisa diakui di pusat…
tp saya pernah dengar dari AR saya bahwa setiap cabang harus mempunyai npwp dan pkp sendiri
kecuali yg di pusatkan cukup NPWP saja - Originaly posted by acong77:
tokonya sama tetapi beda tempat saja
tempatnya beda KPP atau masih dalam satu wilayah KPP??
- Originaly posted by acong77:
apakah cabang tersebut harus memiliki npwp dan pkp masing2x
Menurut saya,kalau letak antara cabang dan pusat pada wilayah yang sama maka hanya satu NPWP dan PKP.Jadi pendaftarannya pada KPP wilayah tersebut
Mohon koreksi - Originaly posted by bayem:
tempatnya beda KPP atau masih dalam satu wilayah KPP??
beda KPP pak
makanya saya bingung apakah memang harus mempunyai npwp dan pkp masing2x atau tidak
- Originaly posted by acong77:
beda KPP pak
Memang harus mempunyai NPWP dan PKP di KPP masing2 cabang. kalau ada pemusatan PKP cukup punya NPWP saja. (sorry aturannya saya lupa)
salam
terima kasih atas semua jawaban dan masukannya
- Originaly posted by acong77:
saya mau tanya neh soal PPn
perusahaan saya bergerak di bidang retail laptop
dan baru mempunyai 2 cabang toko
dimana 2 toko tersebut blom memiliki npwp dan pkp tetapi sudah menjual barang dan menerbitkan invoice ( harga barang sudah termasuk ppn )
nah pertanyaannyaAnda termasuk dalam pengertian WP OP Pengusaha tertentu, dan sepanjang masing-masing toko omsetnya belum melebihi 600jt setahun belum wajib PKP
[quote=harrison]Memang harus mempunyai NPWP dan PKP di KPP masing2 cabang. kalau ada pemusatan PKP cukup punya NPWP saja. (sorry aturannya saya lupa)
Setuju, hanya saja sekedar meluruskan yang dimaksud pemusatan yang saya tau hanyalah untuk PPN saja, sehingga tetap saja harus ada 2 NPWP untuk memenuhi pajak domisili meliputi PPh 21, 23, 4(2)
Mohon koreksinya