Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penerbitan fp untuk pt sendiri
penerbitan fp untuk pt sendiri
Mau tanya pendapatnya teman,
jika saya menerbitkan FP dari Pt saya ( misalkan PT.A) kepada Pembeli Pt. A juga Boleh tidak, dalam hal ini, dimaksudkan ada penjualan yang di retur oleh customer, dan saya tidak mau terbitkan FP Batal , jadi nomor faktup pajak yang di retur tersebut tidak "cacat "
dan kasus seperti ini terjadi biasanya dalam rangka pengadaan sample bukan yah ??
mohon pencerahannya .Tq,,
tidak bisa, dan cara pembatalan adalah melalui mekanisme pembatalan faktur pajak sesuai PER 13 tahun 2010
Yup, bener tidak bisa, ngak bisa buat faktur pajak untuk diri sendiri.. :), tetap kita harus keluarkan nota retur bila ada yang cacat, dan bila ada kesalahan angka nominal atau perubahan harga ya faktur pajak pengganti, mekanisme aturannya yang lain mungkin bisa bantu …
- Originaly posted by biepie:
dan kasus seperti ini terjadi biasanya dalam rangka pengadaan sample bukan yah ??
Sependapat.
Mohon koreksinya..