Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penerbitan fp untuk pt sendiri

  • penerbitan fp untuk pt sendiri

     Simonalim updated 13 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • biepie

    Member
    25 August 2010 at 11:20 am

    Mau tanya pendapatnya teman,

    jika saya menerbitkan FP dari Pt saya ( misalkan PT.A) kepada Pembeli Pt. A juga Boleh tidak, dalam hal ini, dimaksudkan ada penjualan yang di retur oleh customer, dan saya tidak mau terbitkan FP Batal , jadi nomor faktup pajak yang di retur tersebut tidak "cacat "
    dan kasus seperti ini terjadi biasanya dalam rangka pengadaan sample bukan yah ??
    mohon pencerahannya .

    Tq,,

  • biepie

    Member
    25 August 2010 at 11:20 am
  • sammi

    Member
    25 August 2010 at 11:23 am

    tidak bisa, dan cara pembatalan adalah melalui mekanisme pembatalan faktur pajak sesuai PER 13 tahun 2010

  • oratrian

    Member
    25 August 2010 at 11:32 am

    Yup, bener tidak bisa, ngak bisa buat faktur pajak untuk diri sendiri.. :), tetap kita harus keluarkan nota retur bila ada yang cacat, dan bila ada kesalahan angka nominal atau perubahan harga ya faktur pajak pengganti, mekanisme aturannya yang lain mungkin bisa bantu …

  • Simonalim

    Member
    25 August 2010 at 12:02 pm
    Originaly posted by biepie:

    dan kasus seperti ini terjadi biasanya dalam rangka pengadaan sample bukan yah ??

    Sependapat.
    Mohon koreksinya..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now