Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penerbitan FP Setelah Pemusatan
Penerbitan FP Setelah Pemusatan
Dear All
Ini Transaksi tahun 2011..
Ada sebuah perusahaan Tbk yang otomatis wajib melakukan pemusatan PPN..
perusahaan ini memiliki 2 cabang..pertanyaan saya, bagaimana cara menerbitkan FPnya?
Apakah perusahaan induk saja yang berhak menerbitkan FP..
Contoh : 010.000-11.00000001 – 010.000-11.00000003atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003atau cabang berhak melakukan penerbitan sendiri sendiri..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000001
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000001Mohon pencerahaannya rekan – rekan..
karena saya masing bingung dengan peraturan yang ada dalam PER 13/2010..Dear All
Ini Transaksi tahun 2011..
Ada sebuah perusahaan Tbk yang otomatis wajib melakukan pemusatan PPN..
perusahaan ini memiliki 2 cabang..pertanyaan saya, bagaimana cara menerbitkan FPnya?
Apakah perusahaan induk saja yang berhak menerbitkan FP..
Contoh : 010.000-11.00000001 – 010.000-11.00000003atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003atau cabang berhak melakukan penerbitan sendiri sendiri..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000001
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000001Mohon pencerahaannya rekan – rekan..
karena saya masing bingung dengan peraturan yang ada dalam PER 13/2010..kalo pemusatan seharusnya ya pusatnya aja yg berhak menerbitkan faktur pajak.
cabang statusnya non pkp, tidak ber hak menerbitkan faktur pajakCMIIW
kalo pemusatan seharusnya ya pusatnya aja yg berhak menerbitkan faktur pajak.
cabang statusnya non pkp, tidak ber hak menerbitkan faktur pajakCMIIW
- Originaly posted by boboboy:
pertanyaan saya, bagaimana cara menerbitkan FPnya?
maaf, saya bertanya lagi. apakah penomoran FP-nya sudah online, antara pusat dan cabang?
klo belum, bikin pemberitahuan daftar cabang selanjutnya penomorannya :
Originaly posted by boboboy:atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003 - Originaly posted by boboboy:
pertanyaan saya, bagaimana cara menerbitkan FPnya?
maaf, saya bertanya lagi. apakah penomoran FP-nya sudah online, antara pusat dan cabang?
klo belum, bikin pemberitahuan daftar cabang selanjutnya penomorannya :
Originaly posted by boboboy:atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003 - Originaly posted by wannabewongkpp:
klo belum, bikin pemberitahuan daftar cabang selanjutnya penomorannya :
Originaly posted by boboboy:
atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003sepertinya belum online rekan..
jadi seharusnya seperti itu ya?
dasarnya yg per 13/2010 itu kan ya pak?gimana kalau sudah online pak?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo belum, bikin pemberitahuan daftar cabang selanjutnya penomorannya :
Originaly posted by boboboy:
atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003sepertinya belum online rekan..
jadi seharusnya seperti itu ya?
dasarnya yg per 13/2010 itu kan ya pak?gimana kalau sudah online pak?
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
kalo pemusatan seharusnya ya pusatnya aja yg berhak menerbitkan faktur pajak.
cabang statusnya non pkp, tidak ber hak menerbitkan faktur pajakdasarnya rekan?
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
kalo pemusatan seharusnya ya pusatnya aja yg berhak menerbitkan faktur pajak.
cabang statusnya non pkp, tidak ber hak menerbitkan faktur pajakdasarnya rekan?
- Originaly posted by boboboy:
gimana kalau sudah online pak?
Originaly posted by boboboy:Apakah perusahaan induk saja yang berhak menerbitkan FP..
Contoh : 010.000-11.00000001 – 010.000-11.00000003 - Originaly posted by boboboy:
gimana kalau sudah online pak?
Originaly posted by boboboy:Apakah perusahaan induk saja yang berhak menerbitkan FP..
Contoh : 010.000-11.00000001 – 010.000-11.00000003 - Originaly posted by boboboy:
Mohon pencerahaannya rekan – rekan..
karena saya masing bingung dengan peraturan yang ada dalam PER 13/2010..kok pakai ini ??
- Originaly posted by boboboy:
Mohon pencerahaannya rekan – rekan..
karena saya masing bingung dengan peraturan yang ada dalam PER 13/2010..kok pakai ini ??