Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penerbitan FP Setelah Pemusatan

  • Penerbitan FP Setelah Pemusatan

     Aries Tanno updated 10 years, 11 months ago 5 Members · 17 Posts
  • boboboy

    Member
    29 May 2013 at 12:06 pm

    Dear All

    Ini Transaksi tahun 2011..
    Ada sebuah perusahaan Tbk yang otomatis wajib melakukan pemusatan PPN..
    perusahaan ini memiliki 2 cabang..

    pertanyaan saya, bagaimana cara menerbitkan FPnya?

    Apakah perusahaan induk saja yang berhak menerbitkan FP..
    Contoh : 010.000-11.00000001 – 010.000-11.00000003

    atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
    Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
    ………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
    ………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003

    atau cabang berhak melakukan penerbitan sendiri sendiri..
    Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
    ………….Cabang 1 : 010.001-11.00000001
    ………….Cabang 2 : 010.002-11.00000001

    Mohon pencerahaannya rekan – rekan..
    karena saya masing bingung dengan peraturan yang ada dalam PER 13/2010..

  • boboboy

    Member
    29 May 2013 at 12:06 pm

    Dear All

    Ini Transaksi tahun 2011..
    Ada sebuah perusahaan Tbk yang otomatis wajib melakukan pemusatan PPN..
    perusahaan ini memiliki 2 cabang..

    pertanyaan saya, bagaimana cara menerbitkan FPnya?

    Apakah perusahaan induk saja yang berhak menerbitkan FP..
    Contoh : 010.000-11.00000001 – 010.000-11.00000003

    atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
    Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
    ………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
    ………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003

    atau cabang berhak melakukan penerbitan sendiri sendiri..
    Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
    ………….Cabang 1 : 010.001-11.00000001
    ………….Cabang 2 : 010.002-11.00000001

    Mohon pencerahaannya rekan – rekan..
    karena saya masing bingung dengan peraturan yang ada dalam PER 13/2010..

  • boboboy

    Member
    29 May 2013 at 12:06 pm
  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    29 May 2013 at 12:26 pm

    kalo pemusatan seharusnya ya pusatnya aja yg berhak menerbitkan faktur pajak.
    cabang statusnya non pkp, tidak ber hak menerbitkan faktur pajak

    CMIIW

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    29 May 2013 at 12:26 pm

    kalo pemusatan seharusnya ya pusatnya aja yg berhak menerbitkan faktur pajak.
    cabang statusnya non pkp, tidak ber hak menerbitkan faktur pajak

    CMIIW

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:28 pm
    Originaly posted by boboboy:

    pertanyaan saya, bagaimana cara menerbitkan FPnya?

    maaf, saya bertanya lagi. apakah penomoran FP-nya sudah online, antara pusat dan cabang?

    klo belum, bikin pemberitahuan daftar cabang selanjutnya penomorannya :

    Originaly posted by boboboy:

    atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
    Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
    ………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
    ………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:28 pm
    Originaly posted by boboboy:

    pertanyaan saya, bagaimana cara menerbitkan FPnya?

    maaf, saya bertanya lagi. apakah penomoran FP-nya sudah online, antara pusat dan cabang?

    klo belum, bikin pemberitahuan daftar cabang selanjutnya penomorannya :

    Originaly posted by boboboy:

    atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
    Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
    ………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
    ………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003

  • boboboy

    Member
    29 May 2013 at 12:32 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo belum, bikin pemberitahuan daftar cabang selanjutnya penomorannya :
    Originaly posted by boboboy:
    atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
    Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
    ………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
    ………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003

    sepertinya belum online rekan..
    jadi seharusnya seperti itu ya?
    dasarnya yg per 13/2010 itu kan ya pak?

    gimana kalau sudah online pak?

  • boboboy

    Member
    29 May 2013 at 12:32 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo belum, bikin pemberitahuan daftar cabang selanjutnya penomorannya :
    Originaly posted by boboboy:
    atau Cabang juga dapat menerbitkan FP tetapi nomor harus urut secara keseluruhan..
    Contoh : Induk : 010.000-11.00000001
    ………….Cabang 1 : 010.001-11.00000002
    ………….Cabang 2 : 010.002-11.00000003

    sepertinya belum online rekan..
    jadi seharusnya seperti itu ya?
    dasarnya yg per 13/2010 itu kan ya pak?

    gimana kalau sudah online pak?

  • boboboy

    Member
    29 May 2013 at 12:32 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    kalo pemusatan seharusnya ya pusatnya aja yg berhak menerbitkan faktur pajak.
    cabang statusnya non pkp, tidak ber hak menerbitkan faktur pajak

    dasarnya rekan?

  • boboboy

    Member
    29 May 2013 at 12:32 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    kalo pemusatan seharusnya ya pusatnya aja yg berhak menerbitkan faktur pajak.
    cabang statusnya non pkp, tidak ber hak menerbitkan faktur pajak

    dasarnya rekan?

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:36 pm
    Originaly posted by boboboy:

    gimana kalau sudah online pak?

    Originaly posted by boboboy:

    Apakah perusahaan induk saja yang berhak menerbitkan FP..
    Contoh : 010.000-11.00000001 – 010.000-11.00000003

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2013 at 12:36 pm
    Originaly posted by boboboy:

    gimana kalau sudah online pak?

    Originaly posted by boboboy:

    Apakah perusahaan induk saja yang berhak menerbitkan FP..
    Contoh : 010.000-11.00000001 – 010.000-11.00000003

  • priadiar4

    Member
    30 May 2013 at 12:05 pm
    Originaly posted by boboboy:

    Mohon pencerahaannya rekan – rekan..
    karena saya masing bingung dengan peraturan yang ada dalam PER 13/2010..

    kok pakai ini ??

  • priadiar4

    Member
    30 May 2013 at 12:05 pm
    Originaly posted by boboboy:

    Mohon pencerahaannya rekan – rekan..
    karena saya masing bingung dengan peraturan yang ada dalam PER 13/2010..

    kok pakai ini ??

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now