Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penerbitan faktur pajak perusahaan

  • Penerbitan faktur pajak perusahaan

     Erik21 updated 9 years, 10 months ago 4 Members · 15 Posts
  • madecuipit

    Member
    19 June 2014 at 9:16 am

    Rekan mohon saran dan info…..
    Begini saya ada di perusahaan periklanan….
    Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang. Lalu bagaimana solusi nya rekan? Kalau saya terbitkan di akhir berarti pendapatan di sistem dgn laporan pajak berbeda jadinya.
    Hal itu di perbolehkan atau tidak rekan klo menurut peraturan pajak. Lalu jika misalkan juga kasusnya di balik…misal juga pemasang iklan minta faktur pajak di depan langsung juga bagaimana solusinya rekan? karena jadi berbeda antara total pendapatan di sistem dgn di pajak karena terpengaruh beda nominal saat terbit faktur pajak.
    Mohon pencerahan rekan….Trims.

  • madecuipit

    Member
    19 June 2014 at 9:16 am
  • madecuipit

    Member
    19 June 2014 at 9:16 am

    Rekan mohon saran dan info…..
    Begini saya ada di perusahaan periklanan….
    Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang. Lalu bagaimana solusi nya rekan? Kalau saya terbitkan di akhir berarti pendapatan di sistem dgn laporan pajak berbeda jadinya.
    Hal itu di perbolehkan atau tidak rekan klo menurut peraturan pajak. Lalu jika misalkan juga kasusnya di balik…misal juga pemasang iklan minta faktur pajak di depan langsung juga bagaimana solusinya rekan? karena jadi berbeda antara total pendapatan di sistem dgn di pajak karena terpengaruh beda nominal saat terbit faktur pajak.
    Mohon pencerahan rekan….Trims.

  • sistop

    Member
    19 June 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by madecuipit:

    Begini saya ada di perusahaan periklanan….
    Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang. Lalu bagaimana solusi nya rekan? Kalau saya terbitkan di akhir berarti pendapatan di sistem dgn laporan pajak berbeda jadinya.

    Originaly posted by madecuipit:

    Hal itu di perbolehkan

    Originaly posted by madecuipit:

    Lalu jika misalkan juga kasusnya di balik…misal juga pemasang iklan minta faktur pajak di depan langsung juga bagaimana solusinya rekan? karena jadi berbeda antara total pendapatan di sistem dgn di pajak karena terpengaruh beda nominal saat terbit faktur pajak.

    Originaly posted by madecuipit:

    Hal itu di perbolehkan

  • sistop

    Member
    19 June 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by madecuipit:

    Begini saya ada di perusahaan periklanan….
    Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang. Lalu bagaimana solusi nya rekan? Kalau saya terbitkan di akhir berarti pendapatan di sistem dgn laporan pajak berbeda jadinya.

    Originaly posted by madecuipit:

    Hal itu di perbolehkan

    Originaly posted by madecuipit:

    Lalu jika misalkan juga kasusnya di balik…misal juga pemasang iklan minta faktur pajak di depan langsung juga bagaimana solusinya rekan? karena jadi berbeda antara total pendapatan di sistem dgn di pajak karena terpengaruh beda nominal saat terbit faktur pajak.

    Originaly posted by madecuipit:

    Hal itu di perbolehkan

  • madecuipit

    Member
    19 June 2014 at 12:43 pm

    Jawabannya hanya di perbolehkan saja rekan? cm copas aja 😀

  • madecuipit

    Member
    19 June 2014 at 12:43 pm

    Jawabannya hanya di perbolehkan saja rekan? cm copas aja 😀

  • Yovi

    Member
    19 June 2014 at 2:05 pm
    Originaly posted by madecuipit:

    Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang.

    tagihan atau pembayarannya bagaimana?
    langsung dibayar seluruhnya di depan atau per tayang??

  • Yovi

    Member
    19 June 2014 at 2:05 pm
    Originaly posted by madecuipit:

    Misal ada pemasang iklan sebesar Rp. 10.000.000,- untung 4 kali tayang dan sebulan sekali tayang. Dalam sistem program accounting kami pengakuan pendapatan sesuai dengan terbitnya iklan tersebut. jadi tidak langsung di akui Rp.10.000.000,-. Tetapi perbulan akan ada pendapatan yg masuk di sistem hanya Rp.2.500.000,- . masalahnya pihak pemasang iklan minta di terbitkan satu kali faktur pajak langsung PPN di akhir iklan mereka tayang.

    tagihan atau pembayarannya bagaimana?
    langsung dibayar seluruhnya di depan atau per tayang??

  • madecuipit

    Member
    19 June 2014 at 2:24 pm

    di bayarnya setelah akhir tayang rekan. Tidak ada DP.

  • madecuipit

    Member
    19 June 2014 at 2:24 pm

    di bayarnya setelah akhir tayang rekan. Tidak ada DP.

  • Yovi

    Member
    19 June 2014 at 2:32 pm
    Originaly posted by madecuipit:

    di bayarnya setelah akhir tayang rekan. Tidak ada DP.

    invoicenya kapan?
    dan berapa jumlahnya?

  • Yovi

    Member
    19 June 2014 at 2:32 pm
    Originaly posted by madecuipit:

    di bayarnya setelah akhir tayang rekan. Tidak ada DP.

    invoicenya kapan?
    dan berapa jumlahnya?

  • Erik21

    Member
    22 June 2014 at 10:27 am

    rekan madecuipit, menurut saya pembuatan faktur pajak itu dibuat berdasarkan invoice atau pembayaran , jadi untuk case rekan, harus dilihat kapan invoicenya dibuat , kapan pembayarannya, dan kapan iklan pertama tersebut muncul, sehingga bisa di buatkan faktur pajak berdasarkan mana yang lebih dulu
    mohon pencerahannya rekan rekan senior jika ada yang salah , thanks

  • Erik21

    Member
    22 June 2014 at 10:27 am

    rekan madecuipit, menurut saya pembuatan faktur pajak itu dibuat berdasarkan invoice atau pembayaran , jadi untuk case rekan, harus dilihat kapan invoicenya dibuat , kapan pembayarannya, dan kapan iklan pertama tersebut muncul, sehingga bisa di buatkan faktur pajak berdasarkan mana yang lebih dulu
    mohon pencerahannya rekan rekan senior jika ada yang salah , thanks

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now