Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penerbitan Faktur Pajak ke KBN

  • Penerbitan Faktur Pajak ke KBN

     ferdyfakhran updated 2 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ferdyfakhran

    Member
    13 December 2021 at 9:39 am

    Selamat Pagi untuk rekan rekan ortax

    Saya ingin bertanya perihal penerbitan Faktur Pajak ke Kawasan Berikat

    Adapun casenya

    Perusahaan kami memasukkan barang ke pengusaha di kawasan berikat

    akan tetapi barang yang kami masukan itu sebenarnya adalah barang milih SPLN

    dan yang melakukan pembayaran ke kami adalah SPLN tersebut

    Apakah kami tetap harus membuatkan Faktur Pajak 070 nya untuk pengusaha di kawasan berikat tersebut atau langsung ke SPLn

    Mengingat Invoice yang kami buat atas nama pengusaha Kawasan Berikat

    Terima Kasih

  • budiant0

    Member
    13 December 2021 at 4:22 pm

    Harus tetap ke kawasan berikat rekan, Maka FP tetap 070

    • ferdyfakhran

      Member
      14 December 2021 at 10:34 am

      Terima Kasih rekan budianto

      menurut saya juga seperti itu, mengingat barang tetap akan di terima di kawasan berikat dan kemungkinan akan di olah terlebih dahulu baru akan di sampaikan ke SPLN ( hanya perkiraan saya saja)

      Akan tetapi pihak SPDN KB tersebut mengacu pada PMK Nomor 65/PMK.04/2021. nah disini saya belum terlalu paham tentang PMK tsb.

      Terima Kasih banyak rekan untuk jawabannya

  • Johnson

    Member
    13 December 2021 at 8:32 pm

    Di dalam kontrak pihak yg membeli siapa? Mohon dijelaskan sejelas jelasnya.

    Jika pembeli SPLN. Dan atas permintaannya barang dikirim ke kawasan berikat. Saya kira tidak bisa memanfaatkan fasilitas 07. Karena pengusaha yang mendapat Fasilitas Kawasan Berikat harus PKP yg berkedudukan di Indonesia, artinya SPDN. Faktur pajak seharusnya tertuju ke SPLN.

    Jika pembeli SPDN. Benar buka FP kepada SPDN dengan kode 07. Perlu kontrak yg menjelaskan kedudukan si pembayar yg rekan sebut SPLN tsb. Logikanya jika pembeli adlh SPDN maka yg bayar adalah SPDN. Fiskus bisa saja melihat siapa pihak yg mendapat benefit alih alih hanya terpaku pada tujuan lokasi penerima barang.

    Cmiiw.

    • ferdyfakhran

      Member
      14 December 2021 at 10:24 am

      Terima Kasih rekan johnson

      Didalam kontrak pembeli adalah SPLN, dan pembayaran di lakukan oleh SPLN ke pihak penjual

      Akan tetapi Pihak penjual mengirimkan barang kepada SPDN KB dan dikarenakan permintaan dari pihak SPLN. dan invoice yang dibuat oleh penjual dicantumkan nama SPDN KB.

      Dan saya ingin bertanya lagi

      Apakah SPDN KB sebagai tempat penerima barang wajib menerbitkan dokumen BC 40 nya juga atau tidak?

      Terima Kasih banyak rekan untuk jawabannya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now