Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penerbitan Faktur Pajak
penerbitan Faktur Pajak
PT A (PKP) punya cabang di Batam PT A cab.Batam (non PKP).
PT B (PKP) punya cabang di Batam PT B cab.Batam (non PKP).
Bagaimana penerbitan FP-nya bila :
PT A (PKP) jual ke PT B cab.Batam (non PKP), dokumen (tagihan/invoice) dibuat oleh PT A (PKP), barang dikirim oleh PT A cab.Batam (non PKP).PT A (PKP) punya cabang di Batam PT A cab.Batam (non PKP).
PT B (PKP) punya cabang di Batam PT B cab.Batam (non PKP).
Bagaimana penerbitan FP-nya bila :
PT A (PKP) jual ke PT B cab.Batam (non PKP), dokumen (tagihan/invoice) dibuat oleh PT A (PKP), barang dikirim oleh PT A cab.Batam (non PKP).apa sudah pemusatan PPN? jika sudah maka penerbitan faktur pajak oleh PT A HO (PKP).
jika belum dapat dikenakan PKP jabatan dan ditagih PPN penyerahan bkp pusat cabang.apa sudah pemusatan PPN? jika sudah maka penerbitan faktur pajak oleh PT A HO (PKP).
jika belum dapat dikenakan PKP jabatan dan ditagih PPN penyerahan bkp pusat cabang.rekan yudi, WP yang berlokasi di kawasan bebas tidak dapat dipusatkan.
rekan yudi, WP yang berlokasi di kawasan bebas tidak dapat dipusatkan.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
dokumen (tagihan/invoice) dibuat oleh PT A (PKP), barang dikirim oleh PT A cab.Batam (non PKP).
Dari segi transaksi bukannya jadi aneh ya?
Yang menyerahkan siapa yang nerbitin invoice siapa.Penyerahan BKP di dalam kawasan bebas tidak terutang PPN.
Tinggal rekan siapkan penjelasan kenapa bisa ada invoice dari PT A (PKP), padahal tidak ada penyerahan yang dilakukannya. - Originaly posted by wannabewongkpp:
dokumen (tagihan/invoice) dibuat oleh PT A (PKP), barang dikirim oleh PT A cab.Batam (non PKP).
Dari segi transaksi bukannya jadi aneh ya?
Yang menyerahkan siapa yang nerbitin invoice siapa.Penyerahan BKP di dalam kawasan bebas tidak terutang PPN.
Tinggal rekan siapkan penjelasan kenapa bisa ada invoice dari PT A (PKP), padahal tidak ada penyerahan yang dilakukannya. - Originaly posted by kasitaugaya:
Tinggal rekan siapkan penjelasan kenapa bisa ada invoice dari PT A (PKP), padahal tidak ada penyerahan yang dilakukannya.
karena PO dikirimkan ke pusatnya PT A (JKT), dan barang kebetulan ada di PT A cab.Batam, sehingga PT A pusat, menginstruksikan PT A cab.Batam kirimkan barangnya.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Tinggal rekan siapkan penjelasan kenapa bisa ada invoice dari PT A (PKP), padahal tidak ada penyerahan yang dilakukannya.
karena PO dikirimkan ke pusatnya PT A (JKT), dan barang kebetulan ada di PT A cab.Batam, sehingga PT A pusat, menginstruksikan PT A cab.Batam kirimkan barangnya.
ada pendapat, sekiranya ada invoice dari PT A (PKP), PT A (PKP) tersebut juga harus buat FP, gimana ini ?
ada pendapat, sekiranya ada invoice dari PT A (PKP), PT A (PKP) tersebut juga harus buat FP, gimana ini ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
ada pendapat, sekiranya ada invoice dari PT A (PKP), PT A (PKP) tersebut juga harus buat FP, gimana ini ?
Nah, ini saya takutkan.
Seperti yang saya sampaikan di atas, sepanjang rekan bisa jelaskan dan buktikan bahwa tidak terjadi penyerahan BKP oleh PT A (PKP) seharusnya tidak ada FP disana.
Tp normalnya, invoice ditagihkan oleh pihak yang mengirimkan barang, dalam kasus rekan, itu resiko yang harus ditanggung apabila transaksinya "tidak normal". - Originaly posted by wannabewongkpp:
ada pendapat, sekiranya ada invoice dari PT A (PKP), PT A (PKP) tersebut juga harus buat FP, gimana ini ?
Nah, ini saya takutkan.
Seperti yang saya sampaikan di atas, sepanjang rekan bisa jelaskan dan buktikan bahwa tidak terjadi penyerahan BKP oleh PT A (PKP) seharusnya tidak ada FP disana.
Tp normalnya, invoice ditagihkan oleh pihak yang mengirimkan barang, dalam kasus rekan, itu resiko yang harus ditanggung apabila transaksinya "tidak normal".