Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penerbitan Faktur Pajak

  • penerbitan Faktur Pajak

     kasitaugaya updated 10 years, 4 months ago 3 Members · 15 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    22 October 2013 at 5:21 pm
  • wannabewongkpp

    Member
    22 October 2013 at 5:21 pm

    PT A (PKP) punya cabang di Batam PT A cab.Batam (non PKP).

    PT B (PKP) punya cabang di Batam PT B cab.Batam (non PKP).

    Bagaimana penerbitan FP-nya bila :
    PT A (PKP) jual ke PT B cab.Batam (non PKP), dokumen (tagihan/invoice) dibuat oleh PT A (PKP), barang dikirim oleh PT A cab.Batam (non PKP).

  • wannabewongkpp

    Member
    22 October 2013 at 5:21 pm

    PT A (PKP) punya cabang di Batam PT A cab.Batam (non PKP).

    PT B (PKP) punya cabang di Batam PT B cab.Batam (non PKP).

    Bagaimana penerbitan FP-nya bila :
    PT A (PKP) jual ke PT B cab.Batam (non PKP), dokumen (tagihan/invoice) dibuat oleh PT A (PKP), barang dikirim oleh PT A cab.Batam (non PKP).

  • yudi74

    Member
    22 October 2013 at 6:18 pm

    apa sudah pemusatan PPN? jika sudah maka penerbitan faktur pajak oleh PT A HO (PKP).
    jika belum dapat dikenakan PKP jabatan dan ditagih PPN penyerahan bkp pusat cabang.

  • yudi74

    Member
    22 October 2013 at 6:18 pm

    apa sudah pemusatan PPN? jika sudah maka penerbitan faktur pajak oleh PT A HO (PKP).
    jika belum dapat dikenakan PKP jabatan dan ditagih PPN penyerahan bkp pusat cabang.

  • wannabewongkpp

    Member
    23 October 2013 at 7:48 am

    rekan yudi, WP yang berlokasi di kawasan bebas tidak dapat dipusatkan.

  • wannabewongkpp

    Member
    23 October 2013 at 7:48 am

    rekan yudi, WP yang berlokasi di kawasan bebas tidak dapat dipusatkan.

  • kasitaugaya

    Member
    23 October 2013 at 7:50 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    dokumen (tagihan/invoice) dibuat oleh PT A (PKP), barang dikirim oleh PT A cab.Batam (non PKP).

    Dari segi transaksi bukannya jadi aneh ya?
    Yang menyerahkan siapa yang nerbitin invoice siapa.

    Penyerahan BKP di dalam kawasan bebas tidak terutang PPN.
    Tinggal rekan siapkan penjelasan kenapa bisa ada invoice dari PT A (PKP), padahal tidak ada penyerahan yang dilakukannya.

  • kasitaugaya

    Member
    23 October 2013 at 7:50 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    dokumen (tagihan/invoice) dibuat oleh PT A (PKP), barang dikirim oleh PT A cab.Batam (non PKP).

    Dari segi transaksi bukannya jadi aneh ya?
    Yang menyerahkan siapa yang nerbitin invoice siapa.

    Penyerahan BKP di dalam kawasan bebas tidak terutang PPN.
    Tinggal rekan siapkan penjelasan kenapa bisa ada invoice dari PT A (PKP), padahal tidak ada penyerahan yang dilakukannya.

  • wannabewongkpp

    Member
    23 October 2013 at 7:54 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Tinggal rekan siapkan penjelasan kenapa bisa ada invoice dari PT A (PKP), padahal tidak ada penyerahan yang dilakukannya.

    karena PO dikirimkan ke pusatnya PT A (JKT), dan barang kebetulan ada di PT A cab.Batam, sehingga PT A pusat, menginstruksikan PT A cab.Batam kirimkan barangnya.

  • wannabewongkpp

    Member
    23 October 2013 at 7:54 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Tinggal rekan siapkan penjelasan kenapa bisa ada invoice dari PT A (PKP), padahal tidak ada penyerahan yang dilakukannya.

    karena PO dikirimkan ke pusatnya PT A (JKT), dan barang kebetulan ada di PT A cab.Batam, sehingga PT A pusat, menginstruksikan PT A cab.Batam kirimkan barangnya.

  • wannabewongkpp

    Member
    23 October 2013 at 7:55 am

    ada pendapat, sekiranya ada invoice dari PT A (PKP), PT A (PKP) tersebut juga harus buat FP, gimana ini ?

  • wannabewongkpp

    Member
    23 October 2013 at 7:55 am

    ada pendapat, sekiranya ada invoice dari PT A (PKP), PT A (PKP) tersebut juga harus buat FP, gimana ini ?

  • kasitaugaya

    Member
    23 October 2013 at 7:59 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ada pendapat, sekiranya ada invoice dari PT A (PKP), PT A (PKP) tersebut juga harus buat FP, gimana ini ?

    Nah, ini saya takutkan.
    Seperti yang saya sampaikan di atas, sepanjang rekan bisa jelaskan dan buktikan bahwa tidak terjadi penyerahan BKP oleh PT A (PKP) seharusnya tidak ada FP disana.
    Tp normalnya, invoice ditagihkan oleh pihak yang mengirimkan barang, dalam kasus rekan, itu resiko yang harus ditanggung apabila transaksinya "tidak normal".

  • kasitaugaya

    Member
    23 October 2013 at 7:59 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ada pendapat, sekiranya ada invoice dari PT A (PKP), PT A (PKP) tersebut juga harus buat FP, gimana ini ?

    Nah, ini saya takutkan.
    Seperti yang saya sampaikan di atas, sepanjang rekan bisa jelaskan dan buktikan bahwa tidak terjadi penyerahan BKP oleh PT A (PKP) seharusnya tidak ada FP disana.
    Tp normalnya, invoice ditagihkan oleh pihak yang mengirimkan barang, dalam kasus rekan, itu resiko yang harus ditanggung apabila transaksinya "tidak normal".

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now