Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › penerbitan faktur pajak
dear rekan…
klu pembuatan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal surat jalan dikarenakan telat kasih penyerahan surat jalan oleh bagian gudang.. apakah boleh dibuat sesuai dengan pembuatan ivoice??
minta dasar pertuarannya rekan …
salam
Per 13 tahun 2010 rekan
(1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Kalo sudah memenuhi salah satu ketentuan di atas,pada saat itu lah faktur pajak harus dibuat
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Per 13 tahun 2010 rekan
(1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Kalo sudah memenuhi salah satu ketentuan di atas,pada saat itu lah faktur pajak harus dibuat
dalam kasus saya , apakah bisa rekan ?
salam
Kalau saya sebagai pembeli, atas tagihan tersebut akan tidak akan saya bayar nilai PPN/Faktur Pajaknya ..
Karena faktur pajak tidak dapat saya kreditkan ..- Originaly posted by rowa:
apakah boleh dibuat sesuai dengan pembuatan ivoice??
boleh berdasarkan pp/se.
tidak boleh berdasarkan uu.
salam bingung. - Originaly posted by r.prast:
Kalau saya sebagai pembeli, atas tagihan tersebut akan tidak akan saya bayar nilai PPN/Faktur Pajaknya ..
Karena faktur pajak tidak dapat saya kreditkan ..masalahnya gak riskan rekan… disebabkan barang yang kami serahkan harus di uji dulu kelayakannya dilabotarium milik customer apabila oke baru kita kirimkan tagihan invoice, apabila tidak bisa akan terjadi barang tersebut di kirim kembali ke tempat kami…dan dikirim lagi ke customer terus berulang sampai terjadi aproval dari customer kami… sehingga pembuatan surat jalanny tidak valid (penyerahan bkp) .. bgm rekan? mohon pencerahan lagi .
salam
- Originaly posted by rowa:
masalahnya gak riskan rekan… disebabkan barang yang kami serahkan harus di uji dulu kelayakannya dilabotarium milik customer apabila oke baru kita kirimkan tagihan invoice, apabila tidak bisa akan terjadi barang tersebut di kirim kembali ke tempat kami…dan dikirim lagi ke customer terus berulang sampai terjadi aproval dari customer kami… sehingga pembuatan surat jalanny tidak valid (penyerahan bkp) .. bgm rekan? mohon pencerahan lagi .
salam
apakah dalam kasus saya , ada dasar peraturannya yang sesuai rekan .. salam.
- Originaly posted by r.prast:
Karena faktur pajak tidak dapat saya kreditkan ..
Kenapa tidak bisa dikreditkan rekan?
Originaly posted by rowa:mohon pencerahan lagi .
Dalam kasus rekan saya rasa bisa, karena pada dasarnya invoice diterbitkan sebagai pengakuan piutang/penghasilan dimana piutang/penghasilan diakui ketika jumlahnya dapat diukur dengan baik.
Sepanjang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan rekan lakukan secara konsisten, saya rasa tidak maalah apabila tanggal invoice = tanggal FP seperti kata rekan kateepde.Originaly posted by ktfd:boleh berdasarkan pp/se.
:p
- Originaly posted by ingintahupajak:
Dalam kasus rekan saya rasa bisa, karena pada dasarnya invoice diterbitkan sebagai pengakuan piutang/penghasilan dimana piutang/penghasilan diakui ketika jumlahnya dapat diukur dengan baik.
Sepanjang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan rekan lakukan secara konsisten, saya rasa tidak maalah apabila tanggal invoice = tanggal FP seperti kata rekan kateepde.
Originaly posted by ktfd:iya rekan … hanya dasar aturannya ada tidak y ?
salam
- Originaly posted by rowa:
iya rekan … hanya dasar aturannya ada tidak y ?
PP 1 Tahun 2012 & SE – 50/PJ/2011
Salam
- Originaly posted by usd:
PP 1 Tahun 2012 & SE – 50/PJ/2011
Salam
tks rekan
salam
Apabila "salah tanggal penerbitan FP" ini sudah terlanjur terjadi sekian bulan yll -terjadi pada nomor FP awal setelah perusahaan kami dikukuhkan sebagai PKP, krn faktor lupa teori kpn FP diterbitkan-, kemudian sudah setor dan lapor, bagaimana sebaiknya, apakah tetap harus dikoreksi atau dibiarkan saja ?
buat FP Pengganti & lakukan pembetulan SPT PPN nya
Salam
Maksudnya salah tanggal penerbitan FP?
Bisa diilustrasikan?Karena bisa jadi walaupun ada FP pengganti akan menyebabkan no FP dan tanggal tidak urut.