Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penerbangan dalam negeri
untuk perhitungan pajak mengenai penerbangan dalam negeri yang ruang lingkup pekerjaannya pesawat berjadwal maupun charter dan kargo terkait dengan pasal berapa ya?
perusahaannya perusahaan penerbangan ya?
masuk kategori PPh Pasal 15 rekan..
mohon koreksinya..
- Originaly posted by andytafitria:
pesawat berjadwal maupun charter dan kargo terkait dengan pasal berapa ya?
Originaly posted by yovi:masuk kategori PPh Pasal 15 rekan..
mohon koreksinya..
koreksi..
yang kena pph 15 itu dalam hal penghasilan dari charter saja. diluar charter, tidak dipotong pph 15. hitungannya seperti pph badan biasa. - Originaly posted by bayem:
yang kena pph 15 itu dalam hal penghasilan dari charter saja. diluar charter, tidak dipotong pph 15. hitungannya seperti pph badan biasa.
apa maksudnya jika kargo, masuk ke jasa ekspedisi?
walaupun dilakukan oleh perusahaan penerbangan? - Originaly posted by yovi:
apa maksudnya jika kargo, masuk ke jasa ekspedisi?
walaupun dilakukan oleh perusahaan penerbangan?kalo kargo ya emang jasa ekspedisi rekan. kalo yang dicharter itu pesawatnya, dimana barangnya adalah barang di pencharter, maka pbyek pph 15.
- Originaly posted by bayem:
kalo kargo ya emang jasa ekspedisi rekan
Rekan, kalau begitu kena potong PPh kah jika seperti ini..? trims.
- Originaly posted by Fredy0819:
Rekan, kalau begitu kena potong PPh kah jika seperti ini..? trims.
kalo jasa ekspedisi yang tidak ada pph 23 atau pph 15 terutang rekan..
Jasa ekspedisi masuk penghasilan PPh Badan
- Originaly posted by bayem:
koreksi..yang kena pph 15 itu dalam hal penghasilan dari charter saja. diluar charter, tidak dipotong pph 15. hitungannya seperti pph badan biasa.
Sedikit pendapat, menurut saya PPh Pasal 15 tetap kena untuk perusahan penerbangan (dengan izin perusahaan penerbangan) namun demikian dalam hal charter maka pihak yang membayarkan wajib memotong PPh Pasal 15. Apabila non charter maka perusahaan penerbangan harus menyetor sendiri PPh Pasal 15.
Originaly posted by Fredy0819:Rekan, kalau begitu kena potong PPh kah jika seperti ini..? trims.
Originaly posted by bayem:kalo jasa ekspedisi yang tidak ada pph 23 atau pph 15 terutang rekan..
Originaly posted by williamjoseph679:Jasa ekspedisi masuk penghasilan PPh Badan
Menurut saya, cek dulu apakah izin perusahaan adalah penerbangan. Apabila iya menggunakan PPh Pasal 15. Apabila charter dipotong oleh pihak yang membayar, apabila tidak maka setor sendiri PPh Pasal 15. Tarif sama 1,2%.
Kalau bukan perusahaan penerbangan maka kena PPh tarif Pasal 17.
Anyway, charter ada banyak.
Bareboat charter, fully manned charter, time charter, dan space charter.
- Originaly posted by altria58:
Sedikit pendapat, menurut saya PPh Pasal 15 tetap kena untuk perusahan penerbangan (dengan izin perusahaan penerbangan) namun demikian dalam hal charter maka pihak yang membayarkan wajib memotong PPh Pasal 15. Apabila non charter maka perusahaan penerbangan harus menyetor sendiri PPh Pasal 15.
dasar hukumnya dari mana rekan?
mohon pencerahannya..