Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Penerapan Uji Emisi Sebagai Syarat Bayar Pajak Kendaraan Dinilai Terlalu Cepat

  • Penerapan Uji Emisi Sebagai Syarat Bayar Pajak Kendaraan Dinilai Terlalu Cepat

     Rain14 updated 2 years, 5 months ago 3 Members · 3 Posts
  • hulya

    Member
    16 November 2021 at 4:41 pm

    JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah perlu memberikan kelonggaran waktu dalam menerapkan Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai syarat pembayaran pajak tahunan di STNK. Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor menilai hingga saat ini kendaraan bermotor di Jakarta yang telah melakukan uji emisi belum mencapai 50 persen. Hal ini lantaran kebijakan uji emisi di Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tidak melihat kondisi di lapangan.

    Yakni jumlah lokasi pengujian yang tidak sepadan dengan jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat di Jakarta. “Sebaiknya kebijakan tersebut (uji emisi syarat pembayaran pajak) dipersiapkan betul tidak seperti pengalaman penerapan Pergub 66 tahun 2020,” ujar Azas Tigor, Sabtu (13/11/2021).

    Meski kebijakan tersebut akan berlaku setelah dua tahun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diundangkan, namun tidak ada yang dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Kedepannya, sertifikat uji emisi gas buang bakal menjadi syarat untuk memperpanjang STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan ini merujuk PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan.

    Aturan ini akan berlaku pada 2023 atau dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

    Sumber: https://www.kompas.tv/article/231762/analis-transportasi-uji-emisi-jadi-syarat-bayar-pajak-menambah-beban-masyarakat-terdampak-pandemi

  • doripau

    Member
    17 November 2021 at 10:19 am

    Hmmm kira-kira makin ribet gak ya kalau beneran di terapin, kasian masyarakat yang belum paham prosedurnya

    • Rain14

      Member
      18 November 2021 at 1:14 pm

      ya nanti juga akan berjalan dengan baik rekan, diawalnya aja kaya ribet dll

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now