Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Penerapan Uji Emisi Sebagai Syarat Bayar Pajak Kendaraan Dinilai Terlalu Cepat
Tagged: pajak_kendaraan, PP22/2021, uji_emisi
Penerapan Uji Emisi Sebagai Syarat Bayar Pajak Kendaraan Dinilai Terlalu Cepat
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah perlu memberikan kelonggaran waktu dalam menerapkan Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai syarat pembayaran pajak tahunan di STNK. Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor menilai hingga saat ini kendaraan bermotor di Jakarta yang telah melakukan uji emisi belum mencapai 50 persen. Hal ini lantaran kebijakan uji emisi di Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tidak melihat kondisi di lapangan.
Yakni jumlah lokasi pengujian yang tidak sepadan dengan jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat di Jakarta. “Sebaiknya kebijakan tersebut (uji emisi syarat pembayaran pajak) dipersiapkan betul tidak seperti pengalaman penerapan Pergub 66 tahun 2020,” ujar Azas Tigor, Sabtu (13/11/2021).
Meski kebijakan tersebut akan berlaku setelah dua tahun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diundangkan, namun tidak ada yang dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Kedepannya, sertifikat uji emisi gas buang bakal menjadi syarat untuk memperpanjang STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan ini merujuk PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan.
Aturan ini akan berlaku pada 2023 atau dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
Hmmm kira-kira makin ribet gak ya kalau beneran di terapin, kasian masyarakat yang belum paham prosedurnya
ya nanti juga akan berjalan dengan baik rekan, diawalnya aja kaya ribet dll