Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penerapan Tarif Progressif Pemotongan PPh 21 karyawan
Penerapan Tarif Progressif Pemotongan PPh 21 karyawan
Teman-teman,
Apakah ada dasar yang baku untuk penerapan tarif progressif PPh 21 untuk peraturan yang baru?
Misal PKP: 200.000.000
0% x 50.000.000 = 0
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15%x100.000.000=15.000.000
Total : 17.500.000atau kah
0% x 50.000.000 = –
5% x 100.000.000 = 5.000.000
15%x 50.000.000 = 7.500.000
Total : 12.500.000karena perbedaan penerapan ini menyebabkan perbedaan hasil pemotongan PPh21 untuk tarif progressif ini.
Terima kasih banyak sebelumnya atas masukannya.
- Originaly posted by esthersimamora:
0% x 50.000.000 = 0
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15%x100.000.000=15.000.000
Total : 17.500.000ini yang benar
ini pajak penghasilan untuk pesangon yah..??
keliatannya yang benar yang pertama..
Coba cek di PP 68 Tahun 2009 tentang pesangonmemangnya penggunaan tarif progressif di pesangon dan payroll beda yah cara penggunaanya?
lalu kalau PKP yang di bawah 50 juta kan tidak kena PPh nya apakah di buat juga Bukti Potongnya gak atau di tidak perlu?
- Originaly posted by katharina:
Coba cek di PP 68 Tahun 2009 tentang pesangon
Lebih jelasnya di PMK No 16/PMK.03/2010
beda rekan simamora..
kalo bukpot..?
saya c slalu buat..even PKP-nya dibawah 50juta..Originaly posted by dedhe:Lebih jelasnya di PMK No 16/PMK.03/2010
disini penjelasannya lebih mantab..
- Originaly posted by katharina:
disini penjelasannya lebih mantab..
Horas Ito
topik yang sebelumnya uda di locked ito..
bagaimana nieh..?