Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penerapan PPh 4 (2) untuk sewa gedung perusahaan baru
Penerapan PPh 4 (2) untuk sewa gedung perusahaan baru
Dear All, mohon bantuannya dong perusahaan saya baru banget berdiri, dimana status gedung yang kami tempati ini adalah sewa, dalam peraturan perpajakan itu kan merupakan objek PPh pasal 4 (2) nah yang jadi pertanyaanya jika dalam kontrak sewanya menggunakan nama pribadi bukan badan, siapakah yang berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 4 (2)? Sewa gedung ini diperuntukan buat operasional kantor, namun secara legalitas sewanya masih menggunakan nama pribadi direktur, karena kami sedang mengurusi legalitas perusahaannya. Mohon bantu pencerahannya.
Thank's
RegardsMenggunakan nama perusahaan sebagai pemotong pajak, dalam hal ini baiknya atas nama PT karena sewaktu isi identitas NPWP kepemilikan tempat usaha PT akan ditanya status gedungnya, sewa/milik sendiri.
Dalam hal potongan sewa menyewa ini tergantung perjanjian siapa yang akan melakukan pemotongannya, yang penting pasal 4 ayat 2 wajib disetorkan. dengan catatan sama-sama memiliki NPWP, bila satu yang punya otomatis berhak yang potong yang punya NPWP
saya krg ngerti,
jadi skrg siapa penyewa dan pemilik?
yang saya tangkap dari permasalahan agan budin :
penyewa : PT Budin tetapi kontrak menggunakan Nama direktur
pemilik : Si A
sebaiknya penyewa tetap mengacu ke nama PT, dan wajib memotong pph pasal 4 ayat (2) pada saat pembayaran.
karena status tempat usaha PT akan disorot, apabila bukan milik sendiri dan juga sewa.Berarti saya harus ubah sewa kontraknya gak menjadi PT? apakah nanti akan ada masalah dikemudian hari, karena antara kontrak sewa dengan SPT yang dilaporkan tidak sesuai.
- Originaly posted by Budin:
Berarti saya harus ubah sewa kontraknya gak menjadi PT? apakah nanti akan ada masalah dikemudian hari, karena antara kontrak sewa dengan SPT yang dilaporkan tidak sesuai.
gampangnya sih ya minta direvisi aja kontrak perjanjiannya sewa nya. dimana nama direktur yang dimaksud dalam perjanjian sewa sebelumnya mewakili PT ….. (jika legalitas PT nya sudah selesai).