Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penerapan PP46
- Originaly posted by kasitaugaya:
Sederhananya :
Ada 3 tahapan :
1. WP punya NPWP
2. WP beroperasi komersial
3. 1 Tahun setelah WP beroperasi komersialRentang waktu antara poin 1 sampai ke 3, itu dikenakan tarif umum (ga pake 1%).
Waktu antara poin 3 dan seterusnya itulah yang mulai pakai 1% (apabila omzet tahun sebelumnya tidak lebih 4,8M)Sederhananya begitu.
Perlu diskusi lebih lanjut dari rekan2 ortax lainnya, agar rekan2 ortax lainnya tidak salah penafsiran
- Originaly posted by kevink:
Pernah saya tanya ke ARnya mirip seperti itu, jawaban AR, karena baru ops, mulai Juli13 ( berlakunya PP 46) maka pakai tarif 1% ( Pasal 3 (5).
Psl 3(5) PMK 107 tahun 2013
- Originaly posted by kevink:
Pernah saya tanya ke ARnya mirip seperti itu, jawaban AR, karena baru ops, mulai Juli13 ( berlakunya PP 46) maka pakai tarif 1% ( Pasal 3 (5).
Psl 3(5) PMK 107 tahun 2013
- Originaly posted by surya16:
Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?
Berdasarkan PP 46, objeknya yaitu dari usaha dan kegiatan. Kalau usaha bidang investasi ini apa maksudnya penghasilan dari modal?
Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Ini bukan objek PPh 1%. Sehingga menggunakan tarif umum. - Originaly posted by surya16:
Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?
Berdasarkan PP 46, objeknya yaitu dari usaha dan kegiatan. Kalau usaha bidang investasi ini apa maksudnya penghasilan dari modal?
Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Ini bukan objek PPh 1%. Sehingga menggunakan tarif umum. - Originaly posted by newflower:
Boleh minta tanggapannya Rekan, apa demikian seharusnya?
Aturan sudah ada, tapi kalau dari AR menafsirkan beda2 ya apa mau dikata.
Saya hanya menyampaikan sesuai dengan contoh2 di PMK 107/2013, dan juga tujuan dari dikeluarkannya PMK ini.
Bagi WP Badan yang baru berdiri diberikan kesempatan sampai beroperasi dan sampai 1 tahun (atau lebih sekian bulan) dari saat beroperasi komersial untuk dikenakan tarif umum, agar ketika rugi tidak perlu bayar pajak (karena umumnya masih dalam tahap investasi, banyak biaya yang keluar). - Originaly posted by newflower:
Boleh minta tanggapannya Rekan, apa demikian seharusnya?
Aturan sudah ada, tapi kalau dari AR menafsirkan beda2 ya apa mau dikata.
Saya hanya menyampaikan sesuai dengan contoh2 di PMK 107/2013, dan juga tujuan dari dikeluarkannya PMK ini.
Bagi WP Badan yang baru berdiri diberikan kesempatan sampai beroperasi dan sampai 1 tahun (atau lebih sekian bulan) dari saat beroperasi komersial untuk dikenakan tarif umum, agar ketika rugi tidak perlu bayar pajak (karena umumnya masih dalam tahap investasi, banyak biaya yang keluar). - Originaly posted by newflower:
Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Ini bukan objek PPh 1%. Sehingga menggunakan tarif umum.
IMHO, penghasilan dari modal pun harus disesuaikan dengan keadaan sebenarnya dari perusahaan tersebut.
Kalau memang didirikan khusus untuk investasi, penghasilan tersebut bisa dikategrikan sebagai usaha.
Kalau saklek, penghasilan modal ga bisa dimasukkan sebagai usaha, bagaimana dengan bank? Atau koperasi simpan pinjam? Ga bakalan pernah bisa masuk mekanisme PP 46 donk?Salam
- Originaly posted by newflower:
Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Ini bukan objek PPh 1%. Sehingga menggunakan tarif umum.
IMHO, penghasilan dari modal pun harus disesuaikan dengan keadaan sebenarnya dari perusahaan tersebut.
Kalau memang didirikan khusus untuk investasi, penghasilan tersebut bisa dikategrikan sebagai usaha.
Kalau saklek, penghasilan modal ga bisa dimasukkan sebagai usaha, bagaimana dengan bank? Atau koperasi simpan pinjam? Ga bakalan pernah bisa masuk mekanisme PP 46 donk?Salam
menurut saya ini agak bertentangan antara contoh lampiran no.5 dgn pp 46 psl 10 ..mungkin perlu diskusi lebih lanjut..
TQ
menurut saya ini agak bertentangan antara contoh lampiran no.5 dgn pp 46 psl 10 ..mungkin perlu diskusi lebih lanjut..
TQ
- Originaly posted by newflower:
Kami Badan, terdaftar di bulan Feb 2013, ada karyawan di Mar 2013, punya penghasilan di April 2013. Konfirm AR, dikenakan 1%.
Teman saya, Badan terdaftar di Feb 2012, ada penghasilan di April 2012. Konfirm AR, dikenakan 1%.
Boleh minta tanggapannya Rekan, apa demikian seharusnya?Tambahan:
Bidang usaha sama2 Jasa.kalo WP badan harusnya ditunggu dulu 1 th dari setelah beroperasi secara komersil, kalo dibawah 4.8 baru pake 1%
coba tanya lagi sama AR nya…. khilaf kali dia
- Originaly posted by newflower:
Kami Badan, terdaftar di bulan Feb 2013, ada karyawan di Mar 2013, punya penghasilan di April 2013. Konfirm AR, dikenakan 1%.
Teman saya, Badan terdaftar di Feb 2012, ada penghasilan di April 2012. Konfirm AR, dikenakan 1%.
Boleh minta tanggapannya Rekan, apa demikian seharusnya?Tambahan:
Bidang usaha sama2 Jasa.kalo WP badan harusnya ditunggu dulu 1 th dari setelah beroperasi secara komersil, kalo dibawah 4.8 baru pake 1%
coba tanya lagi sama AR nya…. khilaf kali dia
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
menurut saya ini agak bertentangan antara contoh lampiran no.5 dgn pp 46 psl 10 ..mungkin perlu diskusi lebih lanjut..
apanya yang bertentangan ?
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
menurut saya ini agak bertentangan antara contoh lampiran no.5 dgn pp 46 psl 10 ..mungkin perlu diskusi lebih lanjut..
apanya yang bertentangan ?