Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penerapan PP46 terhadap SPT Tahunan 2013 atas penghasilan lain lain
Penerapan PP46 terhadap SPT Tahunan 2013 atas penghasilan lain lain
Perusahaan kami adalah holding company dari 2 anak perusahaan, pada tahun 2013 kami kami tidak memperoleh omset samasekali, hanya mendapat penghasilan lain lain dari penghasilan bunga deposito dan penghasilan deviden dari anak perusahaan, yang kami tanyakan, bagaimana penerapan pelaporan di SPT Tahunan 2013 terkait penghasilan kami tersebut terkait dengan PP46 Catatan : Atas penghasilan deviden tersebut kami belum dipotong PPh Pasal 23 oleh anak perusahaan karena saham diatas 25%, MOhon bantuan rekan2 yang sudah pernah mengalami!!
Perusahaan kami adalah holding company dari 2 anak perusahaan, pada tahun 2013 kami kami tidak memperoleh omset samasekali, hanya mendapat penghasilan lain lain dari penghasilan bunga deposito dan penghasilan deviden dari anak perusahaan, yang kami tanyakan, bagaimana penerapan pelaporan di SPT Tahunan 2013 terkait penghasilan kami tersebut terkait dengan PP46 Catatan : Atas penghasilan deviden tersebut kami belum dipotong PPh Pasal 23 oleh anak perusahaan karena saham diatas 25%, MOhon bantuan rekan2 yang sudah pernah mengalami!!
Perusahaan kami adalah holding company dari 2 anak perusahaan, pada tahun 2013 kami kami tidak memperoleh omset samasekali, hanya mendapat penghasilan lain lain dari penghasilan bunga deposito dan penghasilan deviden dari anak perusahaan, yang kami tanyakan, bagaimana penerapan pelaporan di SPT Tahunan 2013 terkait penghasilan kami tersebut terkait dengan PP46 Catatan : Atas penghasilan deviden tersebut kami belum dipotong PPh Pasal 23 oleh anak perusahaan karena saham diatas 25%, MOhon bantuan rekan2 yang sudah pernah mengalami!!