Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penerapan PP46
Perusahaan A 7 B
Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?
Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?Perusahaan A 7 B
Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?
Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?- Originaly posted by surya16:
Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?
Kalau memang rugi atau benar2 nihil, bisa pakai SSP nihil.
Originaly posted by surya16:Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?
Tidak pakai yang 1 %, tapi pakai tarif umum.
- Originaly posted by surya16:
Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?
Kalau memang rugi atau benar2 nihil, bisa pakai SSP nihil.
Originaly posted by surya16:Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?
Tidak pakai yang 1 %, tapi pakai tarif umum.
- Originaly posted by surya16:
Perusahaan A 7 B
7???
- Originaly posted by surya16:
Perusahaan A 7 B
7???
- Originaly posted by ktfd:
7???
maksudnya itu "&"….
Originaly posted by ktfd:Originaly posted by surya16:
Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?Tidak pakai yang 1 %, tapi pakai tarif umum.
kenapa pake tarif umum
- Originaly posted by ktfd:
7???
maksudnya itu "&"….
Originaly posted by ktfd:Originaly posted by surya16:
Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?Tidak pakai yang 1 %, tapi pakai tarif umum.
kenapa pake tarif umum
- Originaly posted by dede13:
kenapa pake tarif umum
Salah kuwot itu rekan, itu pendapat saya.
Karena pasal ini :
Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). - Originaly posted by dede13:
kenapa pake tarif umum
Salah kuwot itu rekan, itu pendapat saya.
Karena pasal ini :
Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). sesuai dengan PP 46, perusahaan yang belum beropersi secara komersial dikecualikan dari penerapan PP 46, jadi pakai mekanisme SSP 25 NIHIL. sedangkan untuk yang B karena beroperasi sejak Juli 2013, maka peredaran usaha juli 2013 disetahunkan. jika hasilnya > 4,8 M pakai PPh tarif pasal 17. jika < atau sama dengan 4,8 M bisa pakai PP 46.
sesuai dengan PP 46, perusahaan yang belum beropersi secara komersial dikecualikan dari penerapan PP 46, jadi pakai mekanisme SSP 25 NIHIL. sedangkan untuk yang B karena beroperasi sejak Juli 2013, maka peredaran usaha juli 2013 disetahunkan. jika hasilnya > 4,8 M pakai PPh tarif pasal 17. jika < atau sama dengan 4,8 M bisa pakai PP 46.
- Originaly posted by dede13:
maksudnya itu "&"….
santet salah pencet…
- Originaly posted by dede13:
maksudnya itu "&"….
santet salah pencet…