• Penerapan PP46

     kasitaugaya updated 10 years, 7 months ago 10 Members · 53 Posts
  • surya16

    Member
    19 September 2013 at 3:03 pm
  • surya16

    Member
    19 September 2013 at 3:03 pm

    Perusahaan A 7 B
    Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?
    Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?

  • surya16

    Member
    19 September 2013 at 3:03 pm

    Perusahaan A 7 B
    Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?
    Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?

  • kasitaugaya

    Member
    19 September 2013 at 5:07 pm
    Originaly posted by surya16:

    Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?

    Kalau memang rugi atau benar2 nihil, bisa pakai SSP nihil.

    Originaly posted by surya16:

    Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?

    Tidak pakai yang 1 %, tapi pakai tarif umum.

  • kasitaugaya

    Member
    19 September 2013 at 5:07 pm
    Originaly posted by surya16:

    Perusahaan A, belum operasional, usaha bidang investasi, laporan PPh badannya, apakah seperti lama, pakai SSP Nihil?

    Kalau memang rugi atau benar2 nihil, bisa pakai SSP nihil.

    Originaly posted by surya16:

    Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?

    Tidak pakai yang 1 %, tapi pakai tarif umum.

  • ktfd

    Member
    20 September 2013 at 2:26 pm
    Originaly posted by surya16:

    Perusahaan A 7 B

    7???

  • ktfd

    Member
    20 September 2013 at 2:26 pm
    Originaly posted by surya16:

    Perusahaan A 7 B

    7???

  • dede13

    Member
    20 September 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by ktfd:

    7???

    maksudnya itu "&"….

    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by surya16:
    Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?

    Tidak pakai yang 1 %, tapi pakai tarif umum.

    kenapa pake tarif umum

  • dede13

    Member
    20 September 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by ktfd:

    7???

    maksudnya itu "&"….

    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by surya16:
    Perusahaan B, mulai operasional Juli 13, omzet Juli 125juta, omzet agustus 425 jt, bagaimana penerapan pajak 1%nya?

    Tidak pakai yang 1 %, tapi pakai tarif umum.

    kenapa pake tarif umum

  • kasitaugaya

    Member
    20 September 2013 at 2:55 pm
    Originaly posted by dede13:

    kenapa pake tarif umum

    Salah kuwot itu rekan, itu pendapat saya.

    Karena pasal ini :
    Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

  • kasitaugaya

    Member
    20 September 2013 at 2:55 pm
    Originaly posted by dede13:

    kenapa pake tarif umum

    Salah kuwot itu rekan, itu pendapat saya.

    Karena pasal ini :
    Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

  • yudi74

    Member
    20 September 2013 at 3:10 pm

    sesuai dengan PP 46, perusahaan yang belum beropersi secara komersial dikecualikan dari penerapan PP 46, jadi pakai mekanisme SSP 25 NIHIL. sedangkan untuk yang B karena beroperasi sejak Juli 2013, maka peredaran usaha juli 2013 disetahunkan. jika hasilnya > 4,8 M pakai PPh tarif pasal 17. jika < atau sama dengan 4,8 M bisa pakai PP 46.

  • yudi74

    Member
    20 September 2013 at 3:10 pm

    sesuai dengan PP 46, perusahaan yang belum beropersi secara komersial dikecualikan dari penerapan PP 46, jadi pakai mekanisme SSP 25 NIHIL. sedangkan untuk yang B karena beroperasi sejak Juli 2013, maka peredaran usaha juli 2013 disetahunkan. jika hasilnya > 4,8 M pakai PPh tarif pasal 17. jika < atau sama dengan 4,8 M bisa pakai PP 46.

  • ktfd

    Member
    20 September 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by dede13:

    maksudnya itu "&"….

    santet salah pencet…

  • ktfd

    Member
    20 September 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by dede13:

    maksudnya itu "&"….

    santet salah pencet…

Viewing 1 - 15 of 53 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now