Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penerapan PP 46 atas Kegiatan Usaha Yayasan Sosial
Penerapan PP 46 atas Kegiatan Usaha Yayasan Sosial
- Originaly posted by Fsormin:
Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya.. walaupun secara prinsip seluruh hasil usaha tersebut secara umum dimamfaatkan untuk kebutuhan Yayasan dan gaji yang mengurus yayasan tersebut ya..
Originaly posted by priadiar4:dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
sehingga tidak dikenakan pajak
- Originaly posted by Fsormin:
Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya..
pintar…
- Originaly posted by Fsormin:
Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya..
pintar…
- Originaly posted by Fsormin:
Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya..
pintar…