Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penerapan PP 46 atas Kegiatan Usaha Yayasan Sosial

  • Penerapan PP 46 atas Kegiatan Usaha Yayasan Sosial

     ktfd updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 19 Posts
  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 8:50 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya.. walaupun secara prinsip seluruh hasil usaha tersebut secara umum dimamfaatkan untuk kebutuhan Yayasan dan gaji yang mengurus yayasan tersebut ya..

    Originaly posted by priadiar4:

    dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    sehingga tidak dikenakan pajak

  • ktfd

    Member
    8 April 2014 at 1:57 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya..

    pintar…

  • ktfd

    Member
    8 April 2014 at 1:57 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya..

    pintar…

  • ktfd

    Member
    8 April 2014 at 1:57 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya..

    pintar…

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now