Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penerapan PP 46 atas Kegiatan Usaha Yayasan Sosial

  • Penerapan PP 46 atas Kegiatan Usaha Yayasan Sosial

     ktfd updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 19 Posts
  • FSormin

    Member
    2 April 2014 at 7:30 am

    Buat rekan-rekan jawara-jawara perpajakan, berangkali ada yang mengetahui dan membagi pengalamannya dengan kasus sbb:
    1. AA adalah sebuah bentuk Yayasan Sosial narkoba dengan NPWP xxxxx.
    2. AA menerima dari Donasi dari berbagai sumbangan baik pribadi, perusahaan maupun organisasi sosial lainnya.
    3. AA selain menerima donasi/ sumbangan untuk kegiatan pengembangan yayasan narkoba tersebut, juga mengembangkan orang-orang narkoba dengan membuat usaha kerajinan dan menjualnya ketempat2 dimana terjual hasil kerajinan anak-anak narkoba yang bisa membantu operasional yayasan sosial tersebut.
    4. Pertanyannya adalah:
    a. Apakah Hasil usaha dari Yayasan Sosial tersebut dikenakan PPh Final 1%/PP 46 dari penghasilan Juli samapi Desember 2013 atau tidak sama sekali berdasarkan peraturan.
    b. Jika ada peraturan yang mengatur untuk usaha Yayasan Sosial tersebut kiranya dapat dibantu teman-teman untuk menjelaskan tentang perpajakannya.

    yang pasti, hasil usaha tersebut mencari laba untuk digunakan dalam membantu membiaya pengeluaran2 yayasan sosial.

    atas bantuan dan sharingnya, saya ucapkan terimakasih.

  • FSormin

    Member
    2 April 2014 at 7:30 am

    Buat rekan-rekan jawara-jawara perpajakan, berangkali ada yang mengetahui dan membagi pengalamannya dengan kasus sbb:
    1. AA adalah sebuah bentuk Yayasan Sosial narkoba dengan NPWP xxxxx.
    2. AA menerima dari Donasi dari berbagai sumbangan baik pribadi, perusahaan maupun organisasi sosial lainnya.
    3. AA selain menerima donasi/ sumbangan untuk kegiatan pengembangan yayasan narkoba tersebut, juga mengembangkan orang-orang narkoba dengan membuat usaha kerajinan dan menjualnya ketempat2 dimana terjual hasil kerajinan anak-anak narkoba yang bisa membantu operasional yayasan sosial tersebut.
    4. Pertanyannya adalah:
    a. Apakah Hasil usaha dari Yayasan Sosial tersebut dikenakan PPh Final 1%/PP 46 dari penghasilan Juli samapi Desember 2013 atau tidak sama sekali berdasarkan peraturan.
    b. Jika ada peraturan yang mengatur untuk usaha Yayasan Sosial tersebut kiranya dapat dibantu teman-teman untuk menjelaskan tentang perpajakannya.

    yang pasti, hasil usaha tersebut mencari laba untuk digunakan dalam membantu membiaya pengeluaran2 yayasan sosial.

    atas bantuan dan sharingnya, saya ucapkan terimakasih.

  • FSormin

    Member
    2 April 2014 at 7:30 am
  • FSormin

    Member
    2 April 2014 at 7:30 am

    Buat rekan-rekan jawara-jawara perpajakan, berangkali ada yang mengetahui dan membagi pengalamannya dengan kasus sbb:
    1. AA adalah sebuah bentuk Yayasan Sosial narkoba dengan NPWP xxxxx.
    2. AA menerima dari Donasi dari berbagai sumbangan baik pribadi, perusahaan maupun organisasi sosial lainnya.
    3. AA selain menerima donasi/ sumbangan untuk kegiatan pengembangan yayasan narkoba tersebut, juga mengembangkan orang-orang narkoba dengan membuat usaha kerajinan dan menjualnya ketempat2 dimana terjual hasil kerajinan anak-anak narkoba yang bisa membantu operasional yayasan sosial tersebut.
    4. Pertanyannya adalah:
    a. Apakah Hasil usaha dari Yayasan Sosial tersebut dikenakan PPh Final 1%/PP 46 dari penghasilan Juli samapi Desember 2013 atau tidak sama sekali berdasarkan peraturan.
    b. Jika ada peraturan yang mengatur untuk usaha Yayasan Sosial tersebut kiranya dapat dibantu teman-teman untuk menjelaskan tentang perpajakannya.

    yang pasti, hasil usaha tersebut mencari laba untuk digunakan dalam membantu membiaya pengeluaran2 yayasan sosial.

    atas bantuan dan sharingnya, saya ucapkan terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 7:56 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 245/PMK.03/2008

    TENTANG

    BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL
    YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
    YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :

    keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    badan keagamaan;
    badan pendidikan;
    badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
    orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,

    dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
    (2) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
    (3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
    (4) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :

    pemeliharaan kesehatan;
    pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
    pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
    santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
    pemberian beasiswa;
    pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
    kegiatan sosial lainnya.

    yang tidak mencari keuntungan.
    (5) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus juta rupiah).

    Pasal 3

    (1) Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
    (2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk http://www.ortax.org dan TaxBase

    Media Komunitas Perpajakan Indonesia

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 7:56 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 245/PMK.03/2008

    TENTANG

    BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL
    YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
    YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :

    keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    badan keagamaan;
    badan pendidikan;
    badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
    orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,

    dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
    (2) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
    (3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
    (4) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :

    pemeliharaan kesehatan;
    pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
    pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
    santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
    pemberian beasiswa;
    pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
    kegiatan sosial lainnya.

    yang tidak mencari keuntungan.
    (5) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus juta rupiah).

    Pasal 3

    (1) Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
    (2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk http://www.ortax.org dan TaxBase

    Media Komunitas Perpajakan Indonesia

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 7:56 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 245/PMK.03/2008

    TENTANG

    BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL
    YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
    YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :

    keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    badan keagamaan;
    badan pendidikan;
    badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
    orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,

    dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    Pasal 2

    (1) Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah orang tua dan anak kandung.
    (2) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
    (3) Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
    (4) Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :

    pemeliharaan kesehatan;
    pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
    pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
    santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
    pemberian beasiswa;
    pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
    kegiatan sosial lainnya.

    yang tidak mencari keuntungan.
    (5) Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

    memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
    memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus juta rupiah).

    Pasal 3

    (1) Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan.
    (2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan dibukukan oleh pihak penerima sesuai dengan nilai buku harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari pihak pemberi.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk http://www.ortax.org dan TaxBase

    Media Komunitas Perpajakan Indonesia

  • Simonalim

    Member
    2 April 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by Fsormin:

    4. Pertanyannya adalah:
    a. Apakah Hasil usaha dari Yayasan Sosial tersebut dikenakan PPh Final 1%/PP 46 dari penghasilan Juli samapi Desember 2013 atau tidak sama sekali berdasarkan peraturan.

    Iya menurut saya, objek pajak.
    Salam

  • Simonalim

    Member
    2 April 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by Fsormin:

    4. Pertanyannya adalah:
    a. Apakah Hasil usaha dari Yayasan Sosial tersebut dikenakan PPh Final 1%/PP 46 dari penghasilan Juli samapi Desember 2013 atau tidak sama sekali berdasarkan peraturan.

    Iya menurut saya, objek pajak.
    Salam

  • Simonalim

    Member
    2 April 2014 at 9:33 am
    Originaly posted by Fsormin:

    4. Pertanyannya adalah:
    a. Apakah Hasil usaha dari Yayasan Sosial tersebut dikenakan PPh Final 1%/PP 46 dari penghasilan Juli samapi Desember 2013 atau tidak sama sekali berdasarkan peraturan.

    Iya menurut saya, objek pajak.
    Salam

  • FSormin

    Member
    6 April 2014 at 7:57 pm

    Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya.. walaupun secara prinsip seluruh hasil usaha tersebut secara umum dimamfaatkan untuk kebutuhan Yayasan dan gaji yang mengurus yayasan tersebut ya..

  • FSormin

    Member
    6 April 2014 at 7:57 pm

    Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya.. walaupun secara prinsip seluruh hasil usaha tersebut secara umum dimamfaatkan untuk kebutuhan Yayasan dan gaji yang mengurus yayasan tersebut ya..

  • FSormin

    Member
    6 April 2014 at 7:57 pm

    Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya.. walaupun secara prinsip seluruh hasil usaha tersebut secara umum dimamfaatkan untuk kebutuhan Yayasan dan gaji yang mengurus yayasan tersebut ya..

  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 8:50 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya.. walaupun secara prinsip seluruh hasil usaha tersebut secara umum dimamfaatkan untuk kebutuhan Yayasan dan gaji yang mengurus yayasan tersebut ya..

    Originaly posted by priadiar4:

    dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    sehingga tidak dikenakan pajak

  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 8:50 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Jadi kalau dilihat PP 46 ini, hasil Penjualan usaha kerajinan yayasan sosial tersebut tetap dikenakan PP 46 ya.. walaupun secara prinsip seluruh hasil usaha tersebut secara umum dimamfaatkan untuk kebutuhan Yayasan dan gaji yang mengurus yayasan tersebut ya..

    Originaly posted by priadiar4:

    dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    sehingga tidak dikenakan pajak

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now