Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penerapan PER-24 dan PER-25 tahun 2010…
Penerapan PER-24 dan PER-25 tahun 2010…
Dear para praktisi pajak,
mo tanya nich…
gimana ya penerapan PER-24 dan PER-25 tahun 2010
sebagai pengganti PER-61 dan PER-62 tahun 2009??apa ya, beda yang signifikan???
mencoba, per24 ditambahkan dgt ll untuk dana pensiun juga, diberikan kemudahan bagi yg tidak dapat memperoleh tandatangan pejabat berwenang karena sesuatu hal, dengan melampirkan skd yang lazim diterbitkan oleh negara tsb. sehingga dapt menerapkan p3b. per 25, mengkususkan penerapan benefecial owner pada pasal p3b yg mensyaratkan saja. dan penambahan pengertian agar lebih jelas, serta dgt ll untuk dana pensiun juga. kalo penerapanya sih sama sperti di per 61dan 62.
- Originaly posted by pringgodani:
diberikan kemudahan bagi yg tidak dapat memperoleh tandatangan pejabat berwenang karena sesuatu hal, dengan melampirkan skd yang lazim diterbitkan oleh negara tsb.
sedikit menambahkan, SKD yang dilampirkan dengan tetap mengisi form DGT I atau II oleh perusahaan yang ada diluar, tetapi capnya seolah digantikan dengan SKD yang lazim diterbitkan oleh negara tsb ada di pasal 4 ayat 4 PER 24/PJ/2010