Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penerapan Pajak Kekayaan..

  • Penerapan Pajak Kekayaan..

     priadiar4 updated 11 years, 11 months ago 5 Members · 14 Posts
  • priadiar4

    Member
    23 May 2012 at 11:55 am

    Penerapan Pajak Kekayaan Berpotensi Timbulkan Pajak Ganda dan Pelarian Modal
    07/12/2011 | Filed under: NEWS | Posted by: editor

    Wacana penerapan pajak kekayaan bagi kelompok perorangan berpendapatan tinggi sepintas akan meningkatkan penghasilan negara. Namun, selain menimbulkan penerapan pajak ganda (double taxation) dan mencederai rasa keadilan, pajak kekayaan berisiko meningkatkan pelarian modal ke luar negeri.

    Demikian dinyatakan Anthony Budiawan, Executive Director, Indonesia Institute for Financial and Economic Advancement (IIFEA). Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany mewacanakan rencana penerapan pajak kekayaan terhadap kelompok perorangan yang mempunyai pendapatan tinggi, yang disebut sebagai kelompok High Net Worth Income (HNWI).

    Menurut Dirjen Pajak, kelompok HNWI belum memberi kontribusi yang cukup terhadap penerimaan negara melalui pajak. Menurut Dirjen Pajak, HNWI hanya membayar pajak penghasilan serta pajak dividen yang besarnya sekitar 10 persen dari jumlah yang diperoleh. Oleh karena itu, kepada kelompok ini harus dikenakan pajak kekayaan yang sekarang memang belum dikenal di dalam undang-undang perpajakan Indonesia.

    “Pernyataan Dirjen Pajak sesungguhnya sangat berbahaya dan seakan menunjukkan bahwa kebijakan fiskal di Indonesia tidak terkoordinasi dengan baik. Juga terkesan pemerintah dapat berbuat sewenang-wenang dalam memberlakukan peraturan, khususnya perpajakan,” ujar Anthony.

    Masyarakat hanya dilihat sebagai subjek pajak saja demi memenuhi penerimaan negara. “Apabila penerimaan negara dari pajak tersebut dirasakan kurang besar maka dicari jenis pajak apa lagi yang dapat dikenakan kepada mereka, misalnya pajak kekayaan yang sedang menjadi wacana ini,” lanjut Anthony.

    Lebih dari itu, pernyataan Dirjen Pajak bahwa HNWI hanya membayar pajak penghasilan dan pajak dividen mengesankan bahwa kelompok ini lalai dan kurang bayar pajak secara keseluruhan. Padahal saat ini, selain pajak penghasilan dan pajak dividen, memang tak ada instrumen pajak lainnya.

    Jika diasumsikan bahwa kelompok HNWI sudah membayar pajak penghasilan secara benar, maka akumulasi penghasilan (yang disebut kekayaan) selama bertahun-tahun, atau bahkan berpuluh-puluh tahun itu adalah sah milik mereka secara hukum. “Oleh karena itu, tidak ada seorangpun yang berhak mengambil kekayaan tersebut dari mereka, termasuk pemerintah melalui Dirjen Pajak, meskipun dengan instrumen pajak baru, misalnya pajak kekayaan,” lanjut Anthony.

    Dirjen Pajak dituntut dapat merumuskan definisi orang kaya dan nilai kekayaan yang membuat seseorang pantas dikenakan pajak kekayaan. Juga harus dijelaskan, apakah pajak kekayaan juga akan dikenakan terhadap akumulasi penghasilan yang sebetulnya sudah dikenakan pajak. Jika itu terjadi, maka pajak kekayaan akan dikenakan terhadap penghasilan yang sudah dibayar pajaknya (double taxation) menurut undang-undang perpajakan yang berlaku ketika itu. “Ini tentu saja sangat tidak adil bagi wajib pajak perorangan yang sudah patuh bayar pajak (penghasilan) di masa lampau, dan kemudian karena kekayaannya ia masih akan dikenakan pajak lainnya.”

    Anthony khawatir, kebijakan itu justru akan membuat warga negara tidak dapat hidup tenang di negerinya sendiri. “Apabila pemerintah, Dirjen Pajak, dapat sewenang-wenang mengenakan pajak terhadap subjek yang sama, dan bersifat retroaktif bagaimana warga negara bisa hidup tenang.”

    Pengenaan pajak ganda melalui pajak kekayaan sangat tidak adil bagi wajib pajak perorangan. Sebab, pajak kekayaan ini hanya akan dikenakan kepada warga negara Indonesia, tetapi tentu saja tidak berlaku bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia atau wajib pajak badan (baik dalam negeri maupun asing) yang akumulasi penghasilannya (kekayaannya) berasal dari Indonesia tetapi berada atau ditempatkan di luar Indonesia. “Pengenaan pajak kekayaan pada dasarnya adalah diskriminasi pajak terhadap warga negara Indonesia dibandingkan dengan wajib pajak lainnya (misalnya, warga negara asing yang bekerja di Indonesia)” tegas Anthony.

    IIFEA, lanjut Anthony, merekomendasikan agar pemerintah menghindari cara-cara meningkatkan pendapatan negara secara aneh dan kontroversial yang justru dapat berakibat negatif secara multidimensional terhadap perekonomian nasional. “Salah satu cara yang ada di ujung mata adalah menaikkan rasio pajak yang saat ini masih sangat rendah, berkisar pada 11,7%-an.”

    Rasio pajak yang rendah, lanjut Anthony, menandakan bahwa pengumpulan pajak terhadap PNB (Produk National Bruto) sangat minim. “Ini menyiratkan bahwa pengumpulan pajak tidak meluas, hanya terkonsentrasi pada kalangan tertentu.”

    Dibanding negara-negara tetangga, rasio pajak Indonesia jauh ketinggalan. Rasio pajak di Malaysia sudah mencapai 20,17 %, Singapura 22,44 %, Thailand 17,28 % dan Filipina 13,68 %.

    (IndonesiaDigest.com)

    Bagaimana pendapat rekan-rekan ortax …

  • priadiar4

    Member
    23 May 2012 at 11:55 am
  • car

    Member
    23 May 2012 at 4:31 pm

    setuju sama Anthony, tp tetap nunggu rumusannya dulu dari pemerintah…

  • priadiar4

    Member
    23 May 2012 at 4:46 pm
    Originaly posted by car:

    tp tetap nunggu rumusannya dulu dari pemerintah…

    setuju..

  • Karuna17

    Member
    23 May 2012 at 6:34 pm

    Setuju sih, ini kayak yg diberlakukan di Amerika yah untuk the buffet rule nya :p

  • begawan5060

    Member
    23 May 2012 at 6:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Menurut Dirjen Pajak, HNWI hanya membayar pajak penghasilan serta pajak dividen yang besarnya sekitar 10 persen dari jumlah yang diperoleh. Oleh karena itu, kepada kelompok ini harus dikenakan pajak kekayaan yang sekarang memang belum dikenal di dalam undang-undang perpajakan Indonesia.

    Dulu ada Pajak Kekayaan disingkat PKk… mosok dirjen nggak ngerti sih…

    Originaly posted by priadiar4:

    Bagaimana pendapat rekan-rekan ortax …

    Kebijakan fiskal yang sangat dihindari diberbagai negara adalah :
    Membuat pajak baru, atau menaikkan tarif pajak..

  • car

    Member
    24 May 2012 at 9:04 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dulu ada Pajak Kekayaan disingkat PKk

    Waduh, sy baru dengar jg nih…ada yg bisa ngasih rujukan peraturan yg berlaku saat itu ga?

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 9:15 am
    Originaly posted by car:

    Waduh, sy baru dengar jg nih…ada yg bisa ngasih rujukan peraturan yg berlaku saat itu ga?

    rujukan peraturan sudah dimakan kecoa rekan car hehe. Itu kan pajak zaman kolonial Belanda, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

  • car

    Member
    24 May 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by priadiar4:

    rujukan peraturan sudah dimakan kecoa rekan car hehe.

    kecoanya harus segera ditemukan tuh, rekan pria apakah bisa memberikan ciri2nya? hehe…

    Originaly posted by priadiar4:

    Itu kan pajak zaman kolonial Belanda, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932

    Klo sampe diadopsi lg ni peraturan, bisa bisa didemo ame si pitung…

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 9:30 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Waduh, sy baru dengar jg nih…ada yg bisa ngasih rujukan peraturan yg berlaku saat itu ga?

    ketemu Perpu setelah zaman kemerdekaan saja nih

    http://pta-makassarkota.go.id/peraturan_perundanga n/PERPU/PERPU_1959_7_PENGUBAHAN%20ORDONANSI%20PAJA K%20KEKAYAAN.pdf

    http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu1953_34.pdf

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 9:32 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kecoanya harus segera ditemukan tuh, rekan pria apakah bisa memberikan ciri2nya? hehe…

    bau kecoa..

    Originaly posted by priadiar4:

    Klo sampe diadopsi lg ni peraturan, bisa bisa didemo ame si pitung…

    wah kalo si pitung bangkit, gue dukung beliau jadi DKI 1

  • tegar

    Member
    24 May 2012 at 9:43 am

    (O.O)"

  • car

    Member
    24 May 2012 at 9:47 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bau kecoa..

    kirain bau meneer belanda..

    Originaly posted by priadiar4:

    wah kalo si pitung bangkit, gue dukung beliau jadi DKI 1

    pitung ga bisa nyalonin, ga punya ktp…

    Originaly posted by priadiar4:

    ketemu Perpu setelah zaman kemerdekaan saja nih

    http://pta-makassarkota.go.id/peraturan_perundanga n/PERPU/PERPU_1959_7_PENGUBAHAN%20ORDONANSI%20PAJA K%20KEKAYAAN.pdf

    http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu1953_34.pdf

    Jadi ga pke tarif yh, jadi penasaran, pemerintah mw bikin rumusan seperti apa…klo ada anggota ortax yg punya bocorannya, tolong diposting di sini deh…lumayan buat bahan diskusi kecil2an.

  • priadiar4

    Member
    24 May 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by car:

    Jadi ga pke tarif yh, jadi penasaran, pemerintah mw bikin rumusan seperti apa…klo ada anggota ortax yg punya bocorannya, tolong diposting di sini deh…lumayan buat bahan diskusi kecil2an.

    iya ditunggu bocorannya..

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now