• Penentuan WPOPPT

     bayem updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • chus

    Member
    7 March 2011 at 8:16 pm

    tolong beri pencerahannya rekan,
    Untuk mengetahui kita termasuk sbg WP OPPT,apa harus ada pemberitahuan dahulu dari Kantor Pajak?trmksh.

  • chus

    Member
    7 March 2011 at 8:16 pm
  • ewox

    Member
    8 March 2011 at 3:55 pm
    Originaly posted by chus:

    Untuk mengetahui kita termasuk sbg WP OPPT

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
    kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
    2. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
    a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
    b. penyerahan jasa,
    melalui suatu tempat usaha.

    Originaly posted by chus:

    apa harus ada pemberitahuan dahulu dari Kantor Pajak?trmksh.

    rasanya tidak rekan chus

  • fahdiplg

    Member
    8 March 2011 at 10:38 pm
    Originaly posted by ewox:

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
    kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
    2. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:
    a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
    b. penyerahan jasa,
    melalui suatu tempat usaha.

    saudara ewox, peraturan apa yg mengatur ini?

  • chus

    Member
    9 March 2011 at 7:37 am

    jadi secara otomatis kita harus sadar diri klw sudah termasuk wp oppt,walaupun blm ada penetapan dr KPP,,

  • bayem

    Member
    9 March 2011 at 7:58 am
    Originaly posted by fahdiplg:

    saudara ewox, peraturan apa yg mengatur ini?

    PER-32/PJ/2010 jo SE-77/PJ/2010

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now