Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penentuan Time Test penyedia jasa LN berada di Indonesia
Penentuan Time Test penyedia jasa LN berada di Indonesia
Dear rekan..
Mohon sharingnya.. mengenai time test..
Perusahaan kami melakukan transaksi dengan penyedia jasa dari Singapore dimana masa time testnya adalah 90 hari dengan menyertakan COD.
Bagaimana cara menentukan time test bila penyedia jasa tsb memiliki beberapa klien di Indonesia, yang menyebabkan akumulasi lamanya berada di Indonesia melebihi time test sedangkan bila diperhitungkan sebenarnya mereka berada di Indonesia untuk kepentingan perusahaan kami tidak sampai 90 hari dalam 1 tahun.
Jadi yang ingin pertanyakan disini masa time test itu sebenarnya dihitung dari lamanya di Indonesia untuk kepentingan perusahaan kami saja atau keseluruhan waktu dalam 1 tahun tanpa memperhatikan kepentingan lain berada di Indonesia.Thanks
menurut saya maka itu sudah dianggap sebagai BUT karna pelaksanaan jasa di indonesia yang di lakukan sudah lebih dari 90 hari. yang di lihat adalah subjek WPLN tersebut, jadi walau melakukan jasa untuk banyak klien di hitung sbg satu kesatuan. WPLN tersebut menjadi BUT.