Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penentuan saldo awal.
dear all ortax yang baek hati dan tdk sombong! ( merayu dulu biar ada yg bantu. he2…..)
mohon bantuannya. bagaimana seh sebenarnya prosedur pengukuran kembali dalam penentuan saldo awal yang laporannya mau ganti dari rupiah ke dollar. saya bingung untuk definisi pada PSAK No. 52 (14) i). yg berbunyi " Aktiva dan kewajiban moneter[i][/i] diukur kembali dgn menggunakan kurs tanggal neraca " . yg dimkasud kewajiban moneter dan kewajiban non-moneter apa yach ?thank's.
Definisinya ada di PSAK juga, rekan yitno.
mungkin menambahkan, jika anda memperoleh mata uang asing dan dicantumkan pada neraca sebesar nilai kurs tersebut, maka jumlah yang direklas pada neraca bila menggunakan rupiah adalah sebesar nilai perolehan,
kemudian untuk pelaporan pajak, kurs yang dipakai adalah berdasarkan kurs KMK- Originaly posted by yitno:
bagaimana seh sebenarnya prosedur pengukuran kembali dalam penentuan saldo awal yang laporannya mau ganti dari rupiah ke dollar
Bisa lebih detail ga?
Maksudnya apa ya?
1. Apakah pembukuan sebelumnya mata uang asing lalu mao diubah menjadi mata uang rupiah?
2. Apakah pembukuan mata uang asing mao di translasi ke mata uang rupiah (translasi laporan keuangan dalam mata uang asing)?Gimana?
- Originaly posted by yitno:
mohon bantuannya. bagaimana seh sebenarnya prosedur pengukuran kembali dalam penentuan saldo awal yang laporannya mau ganti dari rupiah ke dollar.
Dari IDR ke valas? Coba pelajari ini :
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
9 Mei 2003SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 262/PJ.42/2003TENTANG
KURS KONVERSI UNTUK AKTIVA TETAP DALAM NERACA AWAL PEMBUKUAN
DENGAN MATA UANG DOLLAR AMERIKADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Februari 2003 Perihal Tax Obligation of USD
750,000/year (PPh 29) Even Though Our Company Does Not Earn Any Profit, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
a. PT. ABC adalah sebuah perusahaan join venture yang didirikan pada tahun 1992. perusahaan
memproduksi fatty acid dan glycerine serta mengekspor hasil produksinya tersebut ke luar
negeri;b. Perusahaan mendapat persetujuan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat mulai tahun buku 1999. Dengan adanya persetujuan tersebut, nilai aktiva
tetap perusahaan dikonversi dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat dengan kurs per 31 Desember 1998 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor KEP-330/KMK.04/1999 yang berlaku saat itu. Konversi tersebut menyebabkan nilai
aktiva tetap dalam Dollar menjadi lebih kecil dan biaya penyusutan fiskal menurun secara
signifikan sehingga Pajak Penghasilan perusahaan meningkat meskipun perusahaan tidak
mendapatkan laba pada tahun tersebut;c. Saudara mohon agar perusahaan dapat diperkenankan menggunakan kurs historis dalam
mengkonversi aktiva tetapnya itu seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor KEP-533/KMK.04/2000.2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-04/PJ.42/1999 tanggal 8 Januari 1999 Kepada
PT. ABC telah diberikan persetujuan/izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris
dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 1999. persetujuan/izin Menteri
Keuangan tersebut adalah didasarkan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 609/Keputusan Menteri Keuangan Nomor.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.3. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994 tentang Penyelenggaraan
Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan lain
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 629/KMK.04/1997, antara lain
diatur bahwa penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat dilakukan sebagai berikut:
a. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya
dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
b. Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang selain
Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat
pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut;
c. Untuk transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika
Serikat, konversi ke mata uang Dollar Ameriika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi
Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak pada bank relasinya.Dalam butir 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1995 tanggal 12 Juni
1995 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor
609/KMK.04/1994, ditegaskan bahwa pada awal penyelenggaraan pembukuan konversi dilakukan
berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia.Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 17 Juni 1999.
4. Berdasarkan Pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni
1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah, diatur
bahwa bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris
dan mata uang Dollar Amerika Serikat, pada awal tahun buku/tahun pajak berlaku ketentuan konversi
ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut : Penyelenggaraan pembukuan dalam mata
uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir
tahun buku/tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversi ke mata uang Dollar
Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak
sebelumnya.Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 18 Juni 1999 sampai dengan 31 Desember 2000.
5. Berdasarkan Pasal 4 huruf a butir 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000
tanggal 22 Desember 2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang
Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, bagi Wajib Pajak yang diizinkan
untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat,
pada awal tahun buku berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai
berikut:Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan
dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang
dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:
1) untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat
perolehan harta tersebut;
2) untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud dalam angka
1) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut.Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Dalam hal PT. ABC melakukan konversi nilai aktiva akhir tahun buku sebelum
diselenggarakannya pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan
menggunakan kurs konversi pada akhir tahun tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999, perlakuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan
berlaku untuk seterusnya;
b. Permohonan Saudara untuk menggunakan kurs historis dalam melakukan konversi atas nilai
aktiva tersebut sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tidak
dapat kami kabulkan.Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN