Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penentuan PP23 atau PPh Pasal 17
Penentuan PP23 atau PPh Pasal 17
Dear rekan ortax,
Saya tidak pernah jumpa case ini, cuma ini ada di benak saya saja, dan saya masih bingung mengenai PP23 dan PPh Pasal 17.
Jika ada perusahaan baru berdiri di September 2017, untuk tarif pajak dan pelaporan SPT 2017 itu, menunggu Laporan Keuangan sampai di Desember 2017, atau sejak ada transaksi pertama langsung menggunakan PP23?
dan Kalau misal di 2017 masih under 4,8M, mulai Januari 2018 apakah tetap menggunakan tarif PP23, atau gimana ya rekan?
Kemudian jika selama 2018, tepatnya di Oktober 2018 sudah menyentuh angka diatas 4,8M, pelaporan SPT untuk tahun 2018 itu gimana ya?
Mohon maap terlalu banyak pertanyaan saya, terimakasih.
PP 23 dimulai sejak Juli 2018 kalau tidak salah,
September – Des 2017 tarif umum
Jan 18 – Juni 18 tarif umum
Jul 18 – Des 18 pakai tarif PP 23 kalau memenuhi (nanti pelaporan jadi ada final dan non final)Jka Okt 18 menyentuh 4,8M, tetap dilanjutkan sampai tahun buku selesai yakni Des 18.
- Originaly posted by delfath:
dan Kalau misal di 2017 masih under 4,8M, mulai Januari 2018 apakah tetap menggunakan tarif PP23, atau gimana ya rekan?
2017 belum ada PP23 masih PP 46 rekan.
2017 th pertama harus pakai pasal 17.
2018 awal baru diizinkan menggunakan PP 46 dan pp 23 setelah meminta peraturan nya keluar dan mengajukan SK PP 23. Oya, maksud saya bukan PP23 rekan, tapi PP46.
Jadi,
di Sept 2017 – Des 2017, omzet belum sampai di 4,8M, perhitungan pajak terutang untuk tahun 2017 penggunakan PP46 ya rekan?
selama tahun 2018, baru sampai 4,8M di oktober, perhitungan pajak terutang untuk tahun 2018,
Jan-Jun PP46
Jul-Des PP23Baru di tahun 2019, perhitungan pajaknya pakai tarif Pasal 17 ya?
CMIWW Rekan.
- Originaly posted by delfath:
di Sept 2017 – Des 2017, omzet belum sampai di 4,8M, perhitungan pajak terutang untuk tahun 2017 penggunakan PP46 ya rekan?
Seingat saya klo peraturan dulu, tahun pertama harus pakai PPH 25 tarif pasal 17 baru tahun depannya bisa PP 46 rekan.
- Originaly posted by delfath:
Oya, maksud saya bukan PP23 rekan, tapi PP46.
Jadi,
di Sept 2017 – Des 2017, omzet belum sampai di 4,8M, perhitungan pajak terutang untuk tahun 2017 penggunakan PP46 ya rekan?
selama tahun 2018, baru sampai 4,8M di oktober, perhitungan pajak terutang untuk tahun 2018,
Jan-Jun PP46
Jul-Des PP23Baru di tahun 2019, perhitungan pajaknya pakai tarif Pasal 17 ya?
CMIWW Rekan.
Untuk PP46 itu bisa sampai 2 tahun dulu perusahaan berjalan baru boleh menggunakan PP 46 , jadi kalo berdiri september 2017 , maka akan dilihat sampai september 2018 apabila tidak melebih 4.8M maka akan diperhitungkan kembali omsetnya dari januari 2018- desember 2018 baru akan ditentukan boleh tidaknya menggunakan pp 46 di tahun 2019 dari omsetnya , selama 2017 – 2018 menggunakan tarif pph 25 ( non final ) karena untuk perusahaan baru disarankan menggunakan tarif non final agar dapat diperhitungkan apabila rugi di awal ( tujuan pp 46 )
namun karena per juni atau juli kemarin sudah ada pp 23 tahun 2018 , maka per juli kemarin perusahaan saudara dapat memilih akan dikenakan pp 23 atau meneruskan menggunakan pph 25 dengan perhitugan pajak non final , hanya saja jika sudah memilih diteruskan menggunakan tarif non final maka tidak bisa menggunakan pp 23 kembali
koreksi apabila salah rekan
Salam
- Originaly posted by cleverseazoid:
Untuk PP46 itu bisa sampai 2 tahun dulu perusahaan berjalan baru boleh menggunakan PP 46
hanya 1 tahun, mengacu ke SE-32/PJ/2014
- Originaly posted by delfath:
Jan-Jun PP46
Jul-Des PP23Mengacu ke peraturan SE-32/PJ/2014, hingga terbitnya SK PP 23, rekan masih terikat tarif ketentuan umum selama 2018, karena diukur dengan tahun buku bukan tahun SPT.
Baik Terimakasih Rekan.