Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PENENTUAN PENGHASILAN NETO UNTUK WP OP YANG MENGGUNAKAN PP 23/2018
PENENTUAN PENGHASILAN NETO UNTUK WP OP YANG MENGGUNAKAN PP 23/2018
siang para suhu sekalian ><
jika wp orang pribadi yang melakukan usaha membayar pphnya menggunakan pp 23 tahun 2018, apakah ada ketentuan khusus menggenai penghasilan neto dari usaha untuk penambahan harta ? atau hanya dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk memperoleh penghasilan bruto tesebut ?
tolong dibalas .terima kasih
sepi x bah
- Originaly posted by ingintautax:
apakah ada ketentuan khusus menggenai penghasilan neto dari usaha untuk penambahan harta ? atau hanya dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk memperoleh penghasilan bruto tesebut ?
sesuai apa adanya sepengetahuan saya rekan.
- Originaly posted by ingintautax:
jika wp orang pribadi yang melakukan usaha membayar pphnya menggunakan pp 23 tahun 2018, apakah ada ketentuan khusus menggenai penghasilan neto dari usaha untuk penambahan harta ? atau hanya dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk memperoleh penghasilan bruto tesebut ?
usahanya apa dl rekan?
klo misalnya usahanya jual beli barang dengan komposisi:
Omset 200jt dengan penambahan harta 120jt ya aneh (ga logic,kecuali emang brg modal 20jt bisa dijual dengan 200jt)Kalau untuk penambahan harta yg penting logic aja rekan, ga ada aturan yg mengatur
- Originaly posted by paklaw:
klo misalnya usahanya jual beli barang dengan komposisi:
Omset 200jt dengan penambahan harta 120jt ya aneh (ga logic,kecuali emang brg modal 20jt bisa dijual dengan 200jt)Kalau untuk penambahan harta yg penting logic aja rekan, ga ada aturan yg mengatur
berarti rekan, paklaw sesuai dgn cara ini y rekan :
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk memperoleh penghasilan bruto tesebuttidak menggunakan norma ?
jadi fungis norma utk apa y rekan - Originaly posted by ingintautax:
berarti rekan, paklaw sesuai dgn cara ini y rekan :
penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk memperoleh penghasilan bruto tesebuttidak menggunakan norma ?
jadi fungis norma utk apa y rekannorma penghasilan neto itu menghitung pajak untuk status pekerjaan bebas yang tidak diperbolehkan menggunakan PP23 dan tidak ada hubungannya dengan penambahan harta wp.
ou , jadi penghasilan bruto di kali norma dpt pkp y rekan.
jadi kalau utk melihat penambahan harta dilihat dr arus kasnya y