Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penentuan kriteria usaha jasa kontruksi sebagai dasar pemotongan PPh
Penentuan kriteria usaha jasa kontruksi sebagai dasar pemotongan PPh
Saya mau nanya untuk penentuan kriteria usaha jasa kontruksi sebagai dasar pemotongan PPh .
Permasalahannya adalah kami dapat surat dari kantor pajak untuk melakukan pembetulan untuk kekurangan tarif PPh final dari 2% menjadi 3 % , jadi kami kekurangan bayar sebesar 1%. dikarenakan perusahaan saya di th 2011 dan 2012 ada nilai kontrak yang lebih dari 1.000.000.000.
Dalam surat itu disebutkan mengenai pemahaman Peraturan LPJK no.11a th 2008 ss.t.d.t.d Peraturan LPJK no. 2 th 2013 dimana batasan nilai suatu pekerjaan konstruksi golongan kecil tarif 2 % adalah 2.500.000.000 sebelum th 2013 adalah 1.000.000.000
Saya pernah baca artikel yang menyatakan bahwa kualifikasi usaha dari kontraktor pemberi jasa konstruksi ini ditentukan berdasarkan sertifikasi klasifikasi usaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku bukan berdasarkan nilai pekerjaan.
Mohon masukan dan solusi nya.
Terimakasih banyak- Originaly posted by tiwiwyn:
Mohon masukan dan solusi nya.
klo pendapat sy mohon liat SBUJK rekan ada digolongan mana tarifnya.
pemotongan PPh Ps 4(2) jasa konstruksi emang berdasarkan kelompok /grade, dimana kelompok tersebut tercantum di SIUJK.
• 2% (dua persen), jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok Grade 1, Grade 2, Grade 3 dan Grade 4);
• 3% (tiga persen), jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok Grade 5, Grade 6 maupun Grade 7); atau
• 4% (empat persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha.oh iye, pemtongan dilakukan oleh penerima jasa. Jadi pada saat mau motong, tanyain dulu punya SIUJK kagak,.. kl punya disitu tertera perusahaan yang melakukan/melaksanakan pekerjaan konstruksi masuk kelompok mana.