Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penentuan Kelompok Tarif amortisasi
Penentuan Kelompok Tarif amortisasi
Rekan2 Ortax
Bagaimana cara menentukan Kelompok Tarif amortisasi Renovasi Ruang Kantor (gedung Sewa) pada PPh Pasal 11A? apakah masuk ke golongan Bangunan Permanen 20 tahun atau Bangunan non Permanen 10 tahun atau berdasarkan lamanya sewa ruangan tersebut (misal lama sewa 3 tahun)…? thanks- Originaly posted by KAJAPSBY:
Karena bangunan gedungnya sewa, tidak pas bila dimasukkan
pada kelompok / golongan bangunan.setuju, saya rasa renovasi terhadap bangunan yang bisa disusutkan ke bangunan yang disewa tidak bisa masuk ke kelompok bangunan
CMIIW Karena bangunan gedungnya sewa, tidak pas bila dimasukkan
pada kelompok / golongan bangunan.Jd renovasinya langsung di bebankan?
karena nilai renovasi ruang kantor nya lebih besar dari harga sewa (misal Renovasinya 390 juta dan Sewa Ruangan selama 3 tahun 180 juta, atasan saya inginnya renovasi ruangan kantor di kapitalisir ke Aset lain-lain dan di amortisasi selama 3 tahun.. apakah perlakuan perhitungannya tidak bertentangan dengan aturan fiskal dan standard akuntansi yang berlaku (PSAK).
Jd renovasinya langsung di bebankan? maksudnya di acru… Rp 390 jt / lama sewa / 12 bulan dan setiap bulan di adjustmen…???? apakah seperti itu maksudnya??? maaf saya pemula… hehehehe…..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Masalah dibebankan langsung/tidak sebenarnya tergantung pada kebijakan manajemen perusahaan sendiri. Kalau nilai 390 jt itu dianggap nilai yang tidak terlalu besar bisa aja langsung dibebankanpada tahun ybs. Tetapi sebaliknya bila dianggap nilaiyang besar bisa juga dibebankan lewat penyusutan.hanya saja sy sendiri jg tidak tau pasti apakah bisa dimasukkan pada kelompok bangunan nonpermanen ?
Slmok thanks….
Masalah dibebankan langsung/tidak sebenarnya tergantung pada kebijakan manajemen perusahaan sendiri. Kalau nilai 390 jt itu dianggap nilai yang tidak terlalu besar bisa aja langsung dibebankanpada tahun ybs. Tetapi sebaliknya bila dianggap nilaiyang besar bisa juga dibebankan lewat penyusutan.hanya saja sy sendiri jg tidak tau pasti apakah bisa dimasukkan pada kelompok bangunan nonpermanen ?
Slm