Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penentuan Kelompok Tarif amortisasi

  • Penentuan Kelompok Tarif amortisasi

     duyeh updated 10 years, 11 months ago 4 Members · 9 Posts
  • duyeh

    Member
    14 January 2014 at 1:10 am
  • duyeh

    Member
    14 January 2014 at 1:10 am

    Rekan2 Ortax
    Bagaimana cara menentukan Kelompok Tarif amortisasi Renovasi Ruang Kantor (gedung Sewa) pada PPh Pasal 11A? apakah masuk ke golongan Bangunan Permanen 20 tahun atau Bangunan non Permanen 10 tahun atau berdasarkan lamanya sewa ruangan tersebut (misal lama sewa 3 tahun)…? thanks

  • yuniwidyanto

    Member
    14 January 2014 at 9:27 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Karena bangunan gedungnya sewa, tidak pas bila dimasukkan
    pada kelompok / golongan bangunan.

    setuju, saya rasa renovasi terhadap bangunan yang bisa disusutkan ke bangunan yang disewa tidak bisa masuk ke kelompok bangunan
    CMIIW

  • KAJAPSBY

    Member
    14 January 2014 at 1:40 pm

    Karena bangunan gedungnya sewa, tidak pas bila dimasukkan
    pada kelompok / golongan bangunan.

  • Otodidak

    Member
    16 January 2014 at 7:53 pm

    Jd renovasinya langsung di bebankan?

  • duyeh

    Member
    18 January 2014 at 9:44 pm

    karena nilai renovasi ruang kantor nya lebih besar dari harga sewa (misal Renovasinya 390 juta dan Sewa Ruangan selama 3 tahun 180 juta, atasan saya inginnya renovasi ruangan kantor di kapitalisir ke Aset lain-lain dan di amortisasi selama 3 tahun.. apakah perlakuan perhitungannya tidak bertentangan dengan aturan fiskal dan standard akuntansi yang berlaku (PSAK).

  • duyeh

    Member
    18 January 2014 at 9:54 pm

    Jd renovasinya langsung di bebankan? maksudnya di acru… Rp 390 jt / lama sewa / 12 bulan dan setiap bulan di adjustmen…???? apakah seperti itu maksudnya??? maaf saya pemula… hehehehe…..

  • duyeh

    Member
    19 January 2014 at 3:38 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Masalah dibebankan langsung/tidak sebenarnya tergantung pada kebijakan manajemen perusahaan sendiri. Kalau nilai 390 jt itu dianggap nilai yang tidak terlalu besar bisa aja langsung dibebankanpada tahun ybs. Tetapi sebaliknya bila dianggap nilaiyang besar bisa juga dibebankan lewat penyusutan.hanya saja sy sendiri jg tidak tau pasti apakah bisa dimasukkan pada kelompok bangunan nonpermanen ?
    Slm

    ok thanks….

  • KAJAPSBY

    Member
    19 January 2014 at 4:23 pm

    Masalah dibebankan langsung/tidak sebenarnya tergantung pada kebijakan manajemen perusahaan sendiri. Kalau nilai 390 jt itu dianggap nilai yang tidak terlalu besar bisa aja langsung dibebankanpada tahun ybs. Tetapi sebaliknya bila dianggap nilaiyang besar bisa juga dibebankan lewat penyusutan.hanya saja sy sendiri jg tidak tau pasti apakah bisa dimasukkan pada kelompok bangunan nonpermanen ?
    Slm

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now