Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Penentuan BUT
Selama ini suatu kegiatan dikukuhkan sebagai BUT apabila melewati time test ( bila ada treaty dengan Indonesia ). Apabila suatu negara tidak memiliki treaty dengan Indonesia bagaimana pengukuhan BUT-nya, apakah begitu ada di Indonesia bisa langsung dikukuhkan sebagai BUT. Atau tetap dikenakan PPh 26 ( dianggap WP LN )
Rekan prastono,
Apabila suatu negara tidak memiliki treaty dengan Indonesia, maka pengukuhan BUT-nya sebagai WP di Indonesia ditentukan berdasarkan tipe BUT tersebut :
1. BUT tipe aktivitas –> berdasarkan lamanya aktivitas di Indonesia, yaitu bila lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
2. BUT tipe fisik —> saat BUT tersebut mempunyai "tempat" di Indonesia
3. BUT tipe keagenan –> terdapat agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia dan orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebasbisa tolong jelasin u/ BUT dikenain pajak apa aza..n format penyusunan lap. keuangannya..biaya2 apa aza yg diakui n tidak diakui,mohon bantuannya…Thanks..
Pajak apa aza yg dikenain pada PT, JO & BUT…Dari ke3 bentuk badan ini..pajaknya utk masing2 apa aza dan perbedaan ke3nya apa aza juga…Thanks again..pls help me… 😉 Thanks..ass.
bisa tolong jelasin.. gimana caranya seorang fiskus bisa tau bahwa seorang agen itu merupakan dependent agent dan mesti mendaftarkan diri sbg but??
kemana saya bisa cari tau mengenai pelaporan but keagenan saat ini? pliss..pliss..
menurut mas pratono, apa masalah yang bisa diangkat untuk dijadikan skripsi dari but?? pliss..pliss.. i need answers.. thx so much..aspek perpajakan BUT = WP Dalam negeri lainnya namun ada satu tambahan aspek perpajakan yang dikenai thdp BUT yaitu branch profit tax sebesar 20% dari laba bersih setelah pajak (net income after tax) atau sesuai dengan tarif tax treaty apabila perusahaan asing tsb berasal dari negara treaty partner.
pak dikdik, bukannya BUT ada 2 jenis. BUT dan RO (representatif Office) benar tidak pak. tapi pada menentukannya banyak sekali kerancuan, mohon bapak bisa jelaskanb lebih lanjut mengenai hal ini. terima kasih pak dikdik
Sepanjang yang saya pahami, RO termasuk dalam pengertian "BUT tipe fisik".
Pada UU PPh 2000, hal tsb terlihat pada Pasal 2 huruf (e) dengan kemungkinan antara huruf a s.d. f.
Jenis BUT yang berbeda tidak menyebabkan perlakuan PPh-nya juga berbeda.Mungkin rekan theodora bisa menjelaskan lebih lanjut bentuk kerancuannya.
sepanjang sepengetahuan saya pak RO dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dia hanya menyampaikan SPT 1721 dan SPT Masa 23, 21 dst karena RO tidak ada penjualan. kebetulan ada yang saya temui dia adalah WNI (Bpk X) tetapi merupakan pegawai perusahaan LN yang scope pekerjaannya di indonesia mencari perusahaan yang bisa memproduksi sepatu sesuai dengan kondisi yang mereka tetapkan. sepanjang saya ketahui kontrak memang langsung antara prush produksi sepatu DN dengan Perush LN tsb. Bpk X hanya menerima gaji dari perush LN tetapi dia mempunyai karyawan dan kantor (berdasarkan itu dia bisa termasuk BUTkarena ada tempat/kedudukan). atas dasar itu semua mungkinkah dia menjadi RO.
Istilah BUT dikenal untuk kepentingan pajak.
Istilah RO dikenal untuk kepentingan bisnis.
BUT bisa dalam berbagai bentuk, termasuk RO atau aktivitas seperti yang Bpk X lakukan.
Berdasarkan tipe-tipe BUT sebagaimana telah saya sampaikan di atas, maka banyak kemungkinan menjadi BUT, bukan RO.jadi yang dikategorikan RO itu bagaimana pak. sebenarnya lebih enak mendengar pembahasan bapak secara lisan jadi lebih mengerti ya.
- Originaly posted by theodora:
jadi yang dikategorikan RO itu bagaimana pak. sebenarnya lebih enak mendengar pembahasan bapak secara lisan jadi lebih mengerti ya.
IMHO, RO itu lebih condong sebagai perpanjangan tangan perusahaan LN yang tujuannya tidak untuk mendapatkan keuntungan dari Indonesia. Oleh karenanya RO ini lazim disebut BUT passive yang bersifat cost center.
Kategori RO adalah dia tidak melakukan penjualan / penyerahan jasa. Jadi fungsinya hanya sebagai survei market. Untuk dengan negara treaty partner RO dianggap bukan BUT. Jadi diberikan NPWP hanya untuk kewajiban PPh 21/23/4-2. RO tidak memiliki kewajiban PPH badan. Sedangkan dengan negara non teraty partner RO dikategorikan sebagai BUT, sehingga penjualan dari kantor pusat LN ke Indonesia dianggap omzet RO dan dilaporkan sebagai Penghasilan dan dikenakan PPh Badan
Giman cha udah selesai skripsinya , sori lama gak log in ke sini jadi gak tau kalo ada yg nanya skripsi