Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Penegasan PMK 118 pasal 38
Penegasan PMK 118 pasal 38
Kakak Saya bekerja di Luar Negeri , Karena ada TA dia mau bikin NPWP di tahun 2016 dan Mau Mengajukan TA , Yang jadi pertanyaan
1. setiap Harta Tambahan seperti Uang Di Bank Luar Negeri dan uang Tunai dimana kakak saya pakai untuk Biaya Hidup, karena jika mengacu pada pasal 38 dimana dana yang di TA kan tidak boleh di pakai di luar negeri jadi kakak saya gak bisa membiayai hidupnya dong karena tidak boleh di pakai di luar negeri ?
2 kalau Bank dan Kas tunai di luar negeri tidak di ikutkan TA nanti bermasalah tidak ?- Originaly posted by anton05:
Kakak Saya bekerja di Luar Negeri , Karena ada TA dia mau bikin NPWP di tahun 2016 dan Mau Mengajukan TA ,
Mantap.
Originaly posted by anton05:1. setiap Harta Tambahan seperti Uang Di Bank Luar Negeri dan uang Tunai dimana kakak saya pakai untuk Biaya Hidup, karena jika mengacu pada pasal 38 dimana dana yang di TA kan tidak boleh di pakai di luar negeri jadi kakak saya gak bisa membiayai hidupnya dong karena tidak boleh di pakai di luar negeri ?
Ini yang masih jadi peredabatan rekan dan masih abu-abu juga,
ada beberapa pengamat berpendapat bahwa terkait harta berupa uang yg direpatriasi dan sudah diinvestasikan di Indonesia tidak boleh digunakan ke LN, kecuali untuk biaya hidup seperti kasusnya rekan
namun hal ini belum diatur secara detail rekan, belum ada aturannya
mungkin nnti akan diatur lebih lanjutOriginaly posted by anton05:kalau Bank dan Kas tunai di luar negeri tidak di ikutkan TA nanti bermasalah tidak ?
konserfatifnya sih harus ikut TA juga,
- Originaly posted by anton05:
Kakak Saya bekerja di Luar Negeri , Karena ada TA dia mau bikin NPWP di tahun 2016 dan Mau Mengajukan TA , Yang jadi pertanyaan
1. setiap Harta Tambahan seperti Uang Di Bank Luar Negeri dan uang Tunai dimana kakak saya pakai untuk Biaya Hidup, karena jika mengacu pada pasal 38 dimana dana yang di TA kan tidak boleh di pakai di luar negeri jadi kakak saya gak bisa membiayai hidupnya dong karena tidak boleh di pakai di luar negeri ?akui sebagai harta LN yg tidak direpatriasi rekan, ya tentu saja tarifnya 2x lipat drpd harta LN yg direpatriasi & harga DN yg dideklarasi.
Deklarasi luar negeri saja rekan
- Originaly posted by VAT:
Deklarasi luar negeri saja rekan
ia klo seandainya bank sama kas tunai saya deklarasi ke DN lalu kena Pasal 38 jadi saya gak bisa pakai uang di bank sma kas tunai dong, untuk biaya hidup karena dana yang di deklarasikan gak boleh di pakai di LN
- Originaly posted by anton05:
gak boleh di pakai di LN
gak boleh dipakai/dipindahkan ke LN untuk harta DN yg dideklarasikan atau harta LN yg sdh direpatriasikan
Di luar itu tentu saja boleh rekan 😀