Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penegasan Perlakuan PPN dalam Negeri atas Kontrak dengan syarat penyerahan DDU insite(Incoterm 2000)
Penegasan Perlakuan PPN dalam Negeri atas Kontrak dengan syarat penyerahan DDU insite(Incoterm 2000)
Rekan-rekan Ortax,
Mohon Pencerahannya atas masalah dibawah ini:
Terdapat kontrak perjanjian hukum untuk pengadaan barang dan jasa dengan syrt DDU in site Kuala Tanjung. Kontraktor berkewajiban utk menyerahkan brg yg didatangkan dr India dengan syrt DDU sesuai dgn isi kontrak. Namun sgl kewajiban yg hrs diselesaikan dlm proses inklaring di pelabuhan spt Bea Masuk Impor, PPh psl 22 Impor dan PPN Impor diterbitkan atas nama Perusahaan, shg Perusahaan yg menyelesaikan proses Inklaring di pelabuhan itu. Stlh selesai, Kontraktor membawa brg impor tsb ke lokasi pabrik Perusahaan. Pada kenyataan tdk ada dokumen penyerahan brg dari Kontraktor ke Perusahaan. Namun Kontraktor menerbitkan Invoice dan FP (PPN) dalam negeri yg sama nilainya dgn PPN Impor yg telah Perusahaan. Apakah Perusahaan berkewajiban mengakui adanya penyerahan barang oleh Kontraktor meski tanpa dokumen penyerahan barang dari Kontraktor sehingga mewajibkan Kontraktor menerbitkan FP PPN? Sementara itu Perusahaan telah membayar PPN Impor ketika proses Inklaring utk mengeluarkan brg dari Pabean.Salam,
RickyMembaca kasus tersebut diatas, ini kontraktornya salah kaprah, seharusnya, perusahaan harusnya membayar ke peng eksport barang, lihat: inklaring dilakukan atas nama perusahaan, sehingga semua bea dan pajak yang terkait dengan hal tersebut mengatas namakan perusahaan (PIB & Invoive), jadi si kontraktor tdk boleh mengeluarkan Invoice dan FP, dasarnya apa?, kecuali semua import diatas namakan ke kontraktor, baru kontraktor menjual ke perusahaan.
Jadi prinsipnya si kontraktor nggak punya dasar menerbitkan Invoice dan FP.
Salam…..