Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penegasan FLN Bagi Awak Pesawat Terbang & Kapal Laut
Penegasan FLN Bagi Awak Pesawat Terbang & Kapal Laut
FYI,
Bagi Rekan-rekan yang berprofesi sebagai pilot atau pelaut/bekerja pada perusahaan penerbangan/pelayaran:
Surat Dirjen Pajak Nomor S-023/PJ.03/2009, 13 Januari 2009 :
1. Awak pesawat terbang dan kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN (Pasal 1 Angka 5 PER-53/PJ/2008)
2. Dokumen yang harus ditunjukkan:
a. Awak Pesawat Terbang
Sertifikat pilot, perjanjian kerja, surat tugas/surat panggilan
atau pemberitahuan dari perusahaan penerbanganb. Awak kapal laut
Buku pelaut, perjanjian kerja laut yang disahkan pemerintah,
perjanjian kerja bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja
yang disahkan pemerintah, surat panggilan dari perushaan tempat bekerja