Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penegasan FLN Bagi Awak Pesawat Terbang & Kapal Laut

  • Penegasan FLN Bagi Awak Pesawat Terbang & Kapal Laut

     prima07 updated 15 years, 3 months ago 1 Member · 2 Posts
  • prima07

    Member
    14 January 2009 at 10:43 am
  • prima07

    Member
    14 January 2009 at 10:43 am

    FYI,

    Bagi Rekan-rekan yang berprofesi sebagai pilot atau pelaut/bekerja pada perusahaan penerbangan/pelayaran:

    Surat Dirjen Pajak Nomor S-023/PJ.03/2009, 13 Januari 2009 :

    1. Awak pesawat terbang dan kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN (Pasal 1 Angka 5 PER-53/PJ/2008)

    2. Dokumen yang harus ditunjukkan:

    a. Awak Pesawat Terbang
    Sertifikat pilot, perjanjian kerja, surat tugas/surat panggilan
    atau pemberitahuan dari perusahaan penerbangan

    b. Awak kapal laut
    Buku pelaut, perjanjian kerja laut yang disahkan pemerintah,
    perjanjian kerja bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja
    yang disahkan pemerintah, surat panggilan dari perushaan tempat bekerja

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now