Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pendirian Bangunan & Renovasi di Tanah Sewa

  • Pendirian Bangunan & Renovasi di Tanah Sewa

  • mizter19

    Member
    3 March 2011 at 10:10 am

    Dear rekan ortax,

    Perusahaan saya menyewa tanah untuk kegiatan usahanya.. kemudian perusahaan kami mendirikan bangunan permanen di tanah yg kami sewa tersebut.

    Yang jadi pertanyaan saya adalah:
    1. Apakah biaya-biaya yg dikeluarkan selama pendirian bangunan bisa langsung dibebankan ke tahun berjalan atau dijadikan asset dimana ada kemungkinan perusahaan kami tidak selamanya tinggal di tanah yg kami sewa ini?

    2. Jika dijadikan asset, bagaimana menentukan harga perolehannya dan kpn mulai disusutkan?

    3. Jika dikemudian hari ada renovasi bangunan, apakah menjadi tambahan asset atau menjadi biaya renovasi yg bisa dibebankan di tahun berjalan?

    Terimaksih sebelumnya.. Mohon pencerahannya 🙂

  • mizter19

    Member
    3 March 2011 at 10:10 am
  • rheza

    Member
    3 March 2011 at 10:16 am
    Originaly posted by mizter19:

    tidak selamanya tinggal di tanah yg kami sewa ini

    mendirikan bangunan tidak selamanya, maksudnya buat sementara aja gitu?

    Originaly posted by mizter19:

    Jika dijadikan asset, bagaimana menentukan harga perolehannya dan kpn mulai disusutkan?

    Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Pasal 11 UU PPh

    Originaly posted by mizter19:

    Jika dikemudian hari ada renovasi bangunan, apakah menjadi tambahan asset atau menjadi biaya renovasi yg bisa dibebankan di tahun berjalan?

    klo nilainya material dikapitalisasikan saja, klo sekedar pemeliharaan, dapat dijadikan expense..

  • junjungansitohang

    Member
    3 March 2011 at 10:40 am
    Originaly posted by mizter19:

    1. Apakah biaya-biaya yg dikeluarkan selama pendirian bangunan bisa langsung dibebankan ke tahun berjalan atau dijadikan asset dimana ada kemungkinan perusahaan kami tidak selamanya tinggal di tanah yg kami sewa ini?

    Lebih cocok diakui sbg Investasi/Aset lainnya.

    Originaly posted by mizter19:

    3. Jika dikemudian hari ada renovasi bangunan, apakah menjadi tambahan asset atau menjadi biaya renovasi yg bisa dibebankan di tahun berjalan?

    selama memberikan manfaat lebih dari 1 tahun pembebanan dilakukan berdasarkan amortisasi

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now