Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pendapatan Yang Masih Harus di Terima (Perusahaan Konstruksi Final)

  • Pendapatan Yang Masih Harus di Terima (Perusahaan Konstruksi Final)

     chrizmagier updated 2 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • chrizmagier

    Member
    23 December 2021 at 3:36 pm

    Bagaimana Pencatatan untuk PYMHDT untuk perusahaan konstruksi ? Apakah harus di Jurnal seperti ini :

    -PYMHDT (Debit)

    -PPN Keluaran (Debit)

    -Piutang (Kredit)

    Dikarenakan invoice dan faktur pajak sudah keluar tapi kami dapat kabar dari customer bahwa akan dibayar di tahun depan 2022.. Sedangkan Pendapatan /Penjualan dalam laporan laba rugi untuk laporan pajak nilainya harus EKUALISASI (4%) / SAMA dengan PPH Final.

    Mohon bantuannya teman2 sekalian.

    Terima kasih

  • Ngobrol Pajak

    Member
    24 December 2021 at 7:45 am

    PYMHDT apaan ya rekan?

    PPh Final jaskon terutang pada saat dibayarkan, jadi wajar saja jika tidak ekual antara PPN dan PPh Final jaskon.
    PPN terutang saat penyerahan JKP/BKP atau pada saat diakui sebagai pendapatan.

    sedangkan PPh Final Jaskon terutang pada saat dibayarkan,

    Referensi: Pasal 4 Ayat (1) PMK 187 Tahun 2008, jo. PMK 153 Tahun 2009

    • chrizmagier

      Member
      27 December 2021 at 11:25 am

      Dear rekan,

      Jika begitu nanti di tahun depan PPH Finalnya apakah bisa dari pihak penerima penghasilan (pihak yang dipotong) di biayakan di laporan keuangannya?

      Thank you

    • chrizmagier

      Member
      27 December 2021 at 11:40 am

      PYMHDT : Pendapatan yang masih harus diterima..Tadinya saya pikir jika invoice dan FP yang sudah direlease ditahun 2021 ini dibayar oleh customer ditahun depan 2022 , Invoice dan FPnya saya catat sbg PYMHDT begitu rekan. Bagaimana pendapat rekan?

      Terima kasih bantuannya ya..

  • briseyda rojas

    Member
    24 December 2021 at 11:59 pm

    Dikarenakan invoice dan faktur pajak sudah keluar tapi kami dapat kabar dari customer bahwa akan dibayar di tahun depan 2022.. Sedangkan Pendapatan twitter downloader /Penjualan dalam laporan laba rugi untuk laporan pajak nilainya harus EKUALISASI (4%) / SAMA dengan PPH Final.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now