Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pendapatan Yang Masih Harus di Terima (Perusahaan Konstruksi Final)
Pendapatan Yang Masih Harus di Terima (Perusahaan Konstruksi Final)
Bagaimana Pencatatan untuk PYMHDT untuk perusahaan konstruksi ? Apakah harus di Jurnal seperti ini :
-PYMHDT (Debit)
-PPN Keluaran (Debit)
-Piutang (Kredit)
Dikarenakan invoice dan faktur pajak sudah keluar tapi kami dapat kabar dari customer bahwa akan dibayar di tahun depan 2022.. Sedangkan Pendapatan /Penjualan dalam laporan laba rugi untuk laporan pajak nilainya harus EKUALISASI (4%) / SAMA dengan PPH Final.
Mohon bantuannya teman2 sekalian.
Terima kasih
PYMHDT apaan ya rekan?
PPh Final jaskon terutang pada saat dibayarkan, jadi wajar saja jika tidak ekual antara PPN dan PPh Final jaskon.
PPN terutang saat penyerahan JKP/BKP atau pada saat diakui sebagai pendapatan.sedangkan PPh Final Jaskon terutang pada saat dibayarkan,
Referensi: Pasal 4 Ayat (1) PMK 187 Tahun 2008, jo. PMK 153 Tahun 2009
Dear rekan,
Jika begitu nanti di tahun depan PPH Finalnya apakah bisa dari pihak penerima penghasilan (pihak yang dipotong) di biayakan di laporan keuangannya?
Thank you
PYMHDT : Pendapatan yang masih harus diterima..Tadinya saya pikir jika invoice dan FP yang sudah direlease ditahun 2021 ini dibayar oleh customer ditahun depan 2022 , Invoice dan FPnya saya catat sbg PYMHDT begitu rekan. Bagaimana pendapat rekan?
Terima kasih bantuannya ya..
Dikarenakan invoice dan faktur pajak sudah keluar tapi kami dapat kabar dari customer bahwa akan dibayar di tahun depan 2022.. Sedangkan Pendapatan twitter downloader /Penjualan dalam laporan laba rugi untuk laporan pajak nilainya harus EKUALISASI (4%) / SAMA dengan PPH Final.