Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pendapatan Royalty
Pendapatan Royalty
Rekan Ortax, teman saya penulis buku, dan bulan maret yang lalu mendapat royalty dari percetakannya sebesar kalau ndak salah 20% dari buku yg terjual sebesar kl. Rp150 juta. Waktu dia menghitung pajaknya (PPh Ps 23) dari penghasilan kotornya atau setelah dikurangi biaya lainnya termasuk dari hasil penjualannya atau royaltynya saja, trims
salam
menurut UU No.36 Th 2008 dan 244/PMK.03/2008 bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas Royalti yaitu sebesar 15% X Jumlah Bruto.
salam
trim rekan yudiak, jumlah bruto dimaksud apa termasuk hasil penjualannya, trims
salam
15% x 20% x 150jt
Thank rekan ortax dan khususon untuk bpk vmanorangkeren, salam kompak trims
Viewing 1 - 6 of 6 replies