• Pendapatan Royalty

  • budisasongko

    Member
    24 April 2010 at 11:50 am

    Rekan Ortax, teman saya penulis buku, dan bulan maret yang lalu mendapat royalty dari percetakannya sebesar kalau ndak salah 20% dari buku yg terjual sebesar kl. Rp150 juta. Waktu dia menghitung pajaknya (PPh Ps 23) dari penghasilan kotornya atau setelah dikurangi biaya lainnya termasuk dari hasil penjualannya atau royaltynya saja, trims

    salam

  • budisasongko

    Member
    24 April 2010 at 11:50 am
  • Yudiak

    Member
    24 April 2010 at 12:24 pm

    menurut UU No.36 Th 2008 dan 244/PMK.03/2008 bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas Royalti yaitu sebesar 15% X Jumlah Bruto.

    salam

  • budisasongko

    Member
    25 April 2010 at 10:51 am

    trim rekan yudiak, jumlah bruto dimaksud apa termasuk hasil penjualannya, trims

    salam

  • VmanOrangKereN

    Member
    25 April 2010 at 11:56 am

    15% x 20% x 150jt

  • budisasongko

    Member
    26 April 2010 at 11:45 am

    Thank rekan ortax dan khususon untuk bpk vmanorangkeren, salam kompak trims

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now