Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pendapatan lain-lain di luar usaha periode Jul-Des masuk mana dlm SPT Tahunan 2013
Pendapatan lain-lain di luar usaha periode Jul-Des masuk mana dlm SPT Tahunan 2013
PT. M dikenai PP 46 mulai Juli 2013, menjual aset kendaraan pada bulan november 2013 sebesar Rp. 150.000.0000 dijurnal sebagai pendapatan lain-lain di luar usaha, pendapatan trsebut dalam penghitungan SPT tahunan 2013 dimasukkan mana ya rekan…
apakah di Pendapatan Jul – Des… atau Jan – Jun atau tidak perlu dimasukkan…salam
PT. M dikenai PP 46 mulai Juli 2013, menjual aset kendaraan pada bulan november 2013 sebesar Rp. 150.000.0000 dijurnal sebagai pendapatan lain-lain di luar usaha, pendapatan trsebut dalam penghitungan SPT tahunan 2013 dimasukkan mana ya rekan…
apakah di Pendapatan Jul – Des… atau Jan – Jun atau tidak perlu dimasukkan…salam
PT. M dikenai PP 46 mulai Juli 2013, menjual aset kendaraan pada bulan november 2013 sebesar Rp. 150.000.0000 dijurnal sebagai pendapatan lain-lain di luar usaha, pendapatan trsebut dalam penghitungan SPT tahunan 2013 dimasukkan mana ya rekan…
apakah di Pendapatan Jul – Des… atau Jan – Jun atau tidak perlu dimasukkan…salam
- Originaly posted by garlic:
pendapatan lain-lain di luar usaha,
Tidak perlu dipisahkan
- Originaly posted by garlic:
pendapatan lain-lain di luar usaha,
Tidak perlu dipisahkan
- Originaly posted by garlic:
pendapatan lain-lain di luar usaha,
Tidak perlu dipisahkan
maksudnya gimana rekan?
digabung dg Pendapatan juli – des kah?maksudnya gimana rekan?
digabung dg Pendapatan juli – des kah?maksudnya gimana rekan?
digabung dg Pendapatan juli – des kah?- Originaly posted by garlic:
maksudnya gimana rekan?
digabung dg Pendapatan juli – des kah?ini dipisahkan dari peredaran bruto PP 46. Soal laporan keuangan tidak perlu dilakukan pemisahan
- Originaly posted by garlic:
maksudnya gimana rekan?
digabung dg Pendapatan juli – des kah?ini dipisahkan dari peredaran bruto PP 46. Soal laporan keuangan tidak perlu dilakukan pemisahan
- Originaly posted by garlic:
maksudnya gimana rekan?
digabung dg Pendapatan juli – des kah?ini dipisahkan dari peredaran bruto PP 46. Soal laporan keuangan tidak perlu dilakukan pemisahan
- Originaly posted by priadiar4:
Soal laporan keuangan tidak perlu dilakukan pemisahan
maksudnya yg ini gimana rekan saya tetep blm paham… mohon bimbingannya 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
Soal laporan keuangan tidak perlu dilakukan pemisahan
maksudnya yg ini gimana rekan saya tetep blm paham… mohon bimbingannya 🙂