Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pendapatan lain dalam negeri
Saya mau tanya.
Di efiling, ada bagian pendapatan lain dalam negeri.
Lalu ada kolom Bunga.
Yang saya mau tanya
1. ini masuk sebagai pph 23, pajaknya 2% dr pendapatan ya?
2. lalu kenapa kita bisa masukin bunga di sini, saya baca-baca bukannya bunga kena 15% dan harus dipotong oleh pemberi bunga
3. jika memberi pinjaman ke pengusaha, lalu mendapat bunga dr pinjaman tersebut apakah boleh diisi di sini?Makasih
- Originaly posted by robin88zzz:
pajaknya 2% dr pendapatan ya?
brtul. tepatnya dari penghasilan bruto
Terkait tarif pajak, bunga pinjaman itu dikenai PPh Pasal 23 dg tarif 15%
Originaly posted by robin88zzz:bukannya bunga kena 15%
memang 15 %
Originaly posted by robin88zzz:apakah boleh diisi di sini?
sangat boleh
Viewing 1 - 3 of 3 replies