Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pendapatan jasa service charges

  • pendapatan jasa service charges

  • ranto

    Member
    4 April 2009 at 3:51 pm

    kalau service changer dikenakan pemotongan PPh tarif brp persen?

  • ranto

    Member
    4 April 2009 at 3:51 pm
  • Aries Tanno

    Member
    6 April 2009 at 12:10 am

    rekan ranto
    service changer itu apa sih?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 April 2009 at 12:27 am

    Kalau service charge biasanya berhubungan dengan penyewaan tanah dan atau bangunan. bila demikian halnya, maka penagihannya termasuk dalam sewa atas tanah dan atau bangunan (diatur dalam KEP – 227/PJ./2002). tapi bila yang disewakan adalah bukan tanah dan atau bangunan barangkali bisa dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif 2% sebagaimana diatur dalam PMK 244/2008, tentunya juga termasuk sewanya.

    salam

  • ranto

    Member
    6 April 2009 at 3:23 pm

    misalnya PT.A menyewakan bangunan kepada PT.B dengan sebulan Rp.10.000.000.
    disampingkan itu juga dikenakan jasa service charges seperti Biaya pemeliharaan bangunan, keamanan dan kebersihan

    jadi pendapatan jasa service charges dikenakan Pemotongan PPh tarif brp persen?

  • wati

    Member
    6 April 2009 at 4:10 pm

    PPh Final Ps 4 (2) = 10 %

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 4:18 pm

    Setuju pendapat rekan hanif…
    Sewa bangunan = 10.000.000
    Service Charge (misalnya) = 2.000.000
    Jumlah Tagihan = 12.000.000
    PPh Ps 4 ayat (2) = 10% x 12.000.000 = 1.200.000

  • ranto

    Member
    6 April 2009 at 4:19 pm

    ada dasar hukum gak, kalau pendapatan jasa service charges di kenakan PPh pasal 4 ayat (2) Final

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 4:25 pm

    Seperti yang disebutkan rekan Hanif, KEP-227/PJ/2002, al :
    Pasal 1
    Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan
    Pasal 3
    Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.

  • Aries Tanno

    Member
    6 April 2009 at 4:27 pm

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 227/PJ./2002

    TENTANG

    TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    1.

    bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174);
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN;

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

    Pasal 2

    Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

    Pasal 3

    Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.

    Pasal 4

    Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui :
    (1)

    Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    (2)

    Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada ayat (1).

    Pasal 5
    (1) Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib :

    1. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
    2. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
    3. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

    (2) Dalam melaksanakan penyetoran sendiri Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pihak yang menyewakan wajib :

    1. Menyetor Pajak penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;
    2. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak penghasilan yang terutang ke Kantor pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa;

    Pasal 6
    (1)

    Dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan, wajib dipisahkan antara penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan dengan penghasilan dan biaya lainnya.
    (2)

    Bagi Wajib Pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan atau bangunan tidak diwajibkan membayar Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Pasal 7
    (1)

    Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaanya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
    (2)

    Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaanya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
    (3)

    Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaanya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;

    Pasal 8

    Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.41/1996 tanggal 14 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 9

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 April 2002
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

  • kikie

    Member
    6 April 2009 at 5:19 pm

    Setuju pendapat rekan hanif…
    Sewa bangunan = 10.000.000
    Service Charge (misalnya) = 2.000.000
    Jumlah Tagihan = 12.000.000
    PPh Ps 4 ayat (2) = 10% x 12.000.000 = 1.200.000

    jika 10 juta dipotong 10%,, dan 2 juta dipotong 2% gimana ?
    menurut saya,, yg final hanya sewa bangunan

    jika ingin potong 10% dari 12juta,,, lebih baik tidak ada rincian dari 12 juta tersebut
    jadi penghasilan 12 juta adalah sewa bangunan,,, bukan sewa 10juta, 2juta service charge

  • begawan5060

    Member
    6 April 2009 at 5:32 pm

    Dalam Ps 1 KEP-227 disebutkan "baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan"

  • rivan

    Member
    6 April 2009 at 5:44 pm

    Rekan Ranto,
    Apakah Service Charge tersebut ditagih setiap bulannya?terpisah dengan sewa bangunan.
    Kalau menurut saya, Jasa Service Charge dikenakan tarif 2% dari dasar pengenaan bruto.
    Sesuai dengan PMK – 244/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat 2 (s.) Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan …………….dan/atau bangunan………pengusaha konstruksi.
    CMIIW…

  • ranto

    Member
    7 April 2009 at 10:03 am

    jika mengacu pada KEP.227 maka jasa service charge termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), sebab karena ada sewa menyewa maka pasti timbul jasa service charge. sehingga pendapatan sewa bangunan dan service charge TETAP dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) baik tagihan secara terpisah maupun disatukan

    KECUALI yang dikatakan rekan rivan, apabila semata-mata hanya memperbaiki/renovasi kantor, maka dikenakan pemotongan PPh pasal 23 tarif 2%

    menurut rekan2…….

  • begawan5060

    Member
    7 April 2009 at 10:13 am
    Originaly posted by ranto:

    jika mengacu pada KEP.227 maka jasa service charge termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), sebab karena ada sewa menyewa maka pasti timbul jasa service charge. sehingga pendapatan sewa bangunan dan service charge TETAP dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) baik tagihan secara terpisah maupun disatukan
    KECUALI yang dikatakan rekan rivan, apabila semata-mata hanya memperbaiki/renovasi kantor, maka dikenakan pemotongan PPh pasal 23 tarif 2%

    Saya setuju dengan kesimpulan ini…
    Service charge dalam persewaan bangunan adalah tambahan tagihan karena adanya fasilitas

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now