Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pendapatan Jasa Angkutan Apakah Menjadi Obyek PPH psl 23?

  • Pendapatan Jasa Angkutan Apakah Menjadi Obyek PPH psl 23?

  • kumkumsaja

    Member
    3 March 2011 at 2:50 pm

    Dear rekan ortax, saya mau nanya :

    Sebuah perusahaan jasa angkutan belum PKP (misal PT A) menyewa truk milik B untuk mengangkut barang milik C.

    – Pajak apa saja yg menjadi kewajiban PT A ?
    – Apakah terhadap pendapatan jasa angkutan PT A tsb dikenakan potongan PPh psl 23 ?

    Terima kasih atas penjelasannya.

  • kumkumsaja

    Member
    3 March 2011 at 2:50 pm
  • Hanif

    Member
    3 March 2011 at 2:53 pm
    Originaly posted by kumkumsaja:

    – Pajak apa saja yg menjadi kewajiban PT A ?

    untuk kasus diatas, kewajiban PT. A adalah memotong PPh 23 atas pembayaran sewa truk milik B.

    Originaly posted by kumkumsaja:

    – Apakah terhadap pendapatan jasa angkutan PT A tsb dikenakan potongan PPh psl 23 ?

    tergantung transaksinya seperti apa?
    Trus, apakah pengguna jasa pemotong pajak?

    Salam

  • kumkumsaja

    Member
    3 March 2011 at 3:04 pm

    Pengguna jasa adalah perusahaan2 swasta, distributor pupuk misalnya.

    Dalam praktek selama ini pemotongan maupun dipotong hampir tidak pernah dilakukan karena pemilik truk rata-rata org pribadi yg kebanyakan belum ber NPWP.

    Maka dari itu saya pun mjd bingung, aturan yg sebenarnya seperti apa.

    Tks

  • Hanif

    Member
    3 March 2011 at 3:11 pm

    harusnya,
    bila pengguna jasa ada pemotong pajak, mereka berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas jasa sewa yang digunakannya. Bila tidak, mereka dapat dikenai sanksi. Bagi penyedia jasa, hal ini tidak akan jadi masalah. Tidak ada kewajiban bagi penyedia jasa untuk menyetor sendiri PPh 23 tersebut. PPh atas penghasilan tersebut cukup diperhitungkan nantinya di dalam SPT Tahunan PPhnya.

    sebaliknya, bila pengguna jasa sewa tersebut bukan pemotong pajak, tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan.

    Untuk PT. A, ketika ia menyewa truk, baik milik orang pribadi atau badan, ia berkewajiban memotong, menyetor dan melaporkan PPh 23 nya. Bila pemilik truk tidak memiliki NPWP, tarif PPh 23 yang dikenakan lebih tinggi 100% dari tarif normal.

    Salam

  • kumkumsaja

    Member
    3 March 2011 at 3:24 pm

    Maaf rekan hanif, saya masih agak kurang paham mengenai jasa sewa dan jasa angkutan.

    Kalau dlm masalah diatas krn truknya sewa maka PT A dikenakan kewajiban memotong PPh psl 23.
    Terus terhadap penghasilan PT A dr transaksi jasa angkutan tsb apakah harus dipotong PPh psl 23 oleh C?

    Bagaimana pula jika truk yg dipakai adl milik sendiri (PT A), apakah pendapatan jasa angkutan tsb dipotong PPh psl 23?

    Maaf rekan, banyak nanya nih.
    Tks

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now