Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pendapatan Diterima Dimuka
Dear All………………..
Mohon pendapat dari teman-teman ORTax…………….
Saya pernah diminta keterangan oleh AR mengenai akun yang ada di Neraca pada posisi Kewajiban Lancar, karena tercantum dengan nama Pendapatan Diterima Dimuka yang menurut AR ada pendaptan yang belum dilaporkan, tetapi saya jelaskan bahwa Pendaptan Diterima Dimuka tersebut adalah uang muka atas penjualan sehingga belum ada transaksi atas perputaran persediaan, tetapi pihak AR berpendapat dan disuruh mengganti dengan akun uang muka karena akun yang saya cantumkan didalam laporan keuangan tersebut perlakuannya tidak sama dengan uang muka penjualan.
Mohon pendapat dari teman-teman ORTax………………..Salam……….Kalo menurut saya sih sama aja…karna sifatnya tetap sebagai kelompok kewajiban dlm neraca…cuma pada umumnya lebih sering dijumpai adalah uang muka….yg penting sebenarnya ada dibuat faktur pajaknya/dipungut ppnnya…mohon koreksi dari teman2 yg laen.
Dalam neraca terdapat dua akun uang muka yaitu uang muka bayar pada sisi aktiva neraca dan uang muka terima pada sisi sehingga harus disebutkan secara jelas tetapi menurut saya akun yang saudara gunakan tersebut juga tidak salah, terlepas dari kewajiban membuka faktur dan membayar PPn.