Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pendapatan dari sharing haruskah kena pajak?
pendapatan dari sharing haruskah kena pajak?
Dear, all ta member..
mw nanya nich, kan perusahan kami akan mengadakan kontrak kerja sama dengan Orang pribadi, kami punya tempat kosong untuk digunakan sebagai tempat jualan yang diisi oleh beberapa penjual. kami tidak menetapkan bi. sewa ke penjual tersebut tapi kami ada bagi hasil atas keuntungan si penjual..jenis pajak apa yang terutanga atas transaksi tersebut ? bagaimana tax planingnya agar kita terhindar dari pajak ata tarnsaksi tersebut dikarenakan keuntungan yg kita peroleh sangatlah sedikit dibanding dengan pajak yang harus kita bayar,,,,???
Mohon pencerahan teman2 semuanya…
Makaci….
Dear Friend Nuvo
1. Jika masuk kriteria Sewa Tempat menjadi Obyek PPh Pasal 4 (2) UU PPh sebesar 10% FINAL.
2. Tax Planning untuk usaha kerjasama / partner sebaiknya buka usaha dalam bentuk Firma, CV, Kongsi, Persekutuan dan sejenisnya, apakah Modalnya terbagi atas Saham atau Tidak tergantung kesepakaan.
3. Jika dalam bentuk UMKM pajaknya mendapat keringanan 50% dari Tarif 28% = 14% atas Penghasilan Bruto setelah Dikurangi Biaya 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan).
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Karena perusahaan anda memperoleh bagi hasil, saya berpendapat perusahaan anda memperoleh komisi dari orang pribadi tersebut yang menggunakan lahan kosong perusahaan saudara, sehingga perusahaan saudara mendapat jasa komisi sehingga terutang PPh 23 sebesar 2 %.
To
rekan RITZKYkalo untuk membuat CV ato Firma sepertinya terlalu ribet dan biaya yang dikeluarkan juga besar disini mereka tidak membayar sewa tempat dengan kita, tadi rekan rama bilang atas bagi hasil kita peroleh komisi & terutang komisi apakh orang pribadi bisa mungut ke WP Badan ??
Mohon koreksinya
menurut saya hasil dari kerja sama tersebut dalam perlakuan akuntansinya masuk katagori Pendapatan lain-lain (bukan kegiatan utama dari perusahaan/memanfaatkan potensi yg ada) sehingga ujung-ujungnya termasuk dalam PPh psl 25, bagaimana rekan 2lain