Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pendapatan Dari Selisih Harga Promo
Tagged: Promo
Pendapatan Dari Selisih Harga Promo
Halo rekan ortax mohon bantuannya
Jika WP OP mendapatkan penghasilan dari harga promo
Misalnya WP OP membeli tiket dengan harga resmi dari maskapai Rp. 1,000,000 dan menggunakan kode promo sehingga hanya bayar Rp, 800,000,-
Dan Tiket tersebut dijual kembali dengan Harga Normal Rp. 1,000,000,-
WP OP mendapat keuntungan Rp. 200,000,- bagaimana kah pengenaan pajak tersebut?
Baik dari total penjualan dan keuntungan tersebut.
Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies