Informasi Pajak Terkini › Forums › e-SPT › Pendapatan dari bunga deposito apakah dihitung menjadi ‘penghasilan’
Pendapatan dari bunga deposito apakah dihitung menjadi ‘penghasilan’
Rekan mohon dibantu infonya.
Apabila ada seseorang pendapatannya dari pekerjaan dibawah 60jt , namun dengan adanya bunga deposito, total pendapatannya jadi diatas 60jt.
Pakai formulir tetap 1770ss atau 1770s?
Pasal 3 PER 19/2014
Bentuk dan petunjuk pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak