Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pendapatan dan biaya yang ditangguhkan
pendapatan dan biaya yang ditangguhkan
Dear rekan Ortax,
perusahaan baru berdiri Nov 2010. dimana dibulan des 2010 dibuka rek koran atas nama perusahaan. selama tahun 2010, transaksi yang ada hanya transaksi bank yakni: biaya adm, pendapatan jasa giro, pajak jasa giro.
yang menjadi pertanyaan adalah, pendapatan jasa giro dan pajak jasa giro boleh ditangguhkan gak? dan bagaimana mengisi pendapatan yang ditangguhkan ini dielemen di spt tahunanmohon pencerahannya.
- Originaly posted by doubleyu:
yang menjadi pertanyaan adalah, pendapatan jasa giro dan pajak jasa giro boleh ditangguhkan gak?
ngga boleh.
- Originaly posted by ewox:
ngga boleh.
setujuuu…
Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies