Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pendapatan Bunga atas pinjaman LN
Pendapatan Bunga atas pinjaman LN
Dear Rekan,
Boleh sharing, Perusahaan kami ada pendapatan bunga atas pemberian pinjaman kepada Perusahaan group kami di Sing. Apakah atas pendapatan bunga tsb terutang PPh ?
Thanks
-nani-ya, masuk ke PPH badan. apabila dipotong dari singapore, bisa dikreditkan pajaknya dengan mekanisme perhitungan PPH 24
bagaimana kalau tidak dipotong, apakah kita harus setor sendiri ?
tidak.. langsung jd komponen pendapatan di SPT tahunan.
Berarti taxable income di pph badan ya rekan? Boleh share dasar hukumnya?
- Originaly posted by nanisumarni:
Berarti taxable income di pph badan ya rekan? Boleh share dasar hukumnya?
164/KMK.03/2002
- Originaly posted by roenk:
164/KMK.03/2002
Terimakasih rekan atas responnya. Di KMK ini mengatur tatacara pengkreditan kredit pajak LN.
Tetapi bagaimana kalau atas pendapatan bunga tsb (dari Singapore ) tidak dipotong PPh, haruskah kita langsung setor sendiri atas pph tsb ?
Thanks
-nani- kena pph badan, seperti yg disampaikan rekan santa clause
tidak bs disetorkan sendiri.
lihat tax treaty INA-SIN, pastikan ngak double bayar, juga di atur apa ada hub istimewa tidak,CMIIW