Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pendahuluan pasal 9 ayat 4c
Rekan-rekan semua saya adalah pkp yang melayani hanya pemungut ppn dan berencana restitusi pendahuluan masa desember 2021 dengan LB 33 juta
Kemudian saya baca di 39 /PMK.03/2018 , berbunyi begini :
“Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi
ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (2) huruf f diperlakukan
sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang
memenuhi persyaratan dalam Pasal 1 3 ayat (4) huruf c dan
huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu
menyampaikan permohonan penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan
b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan
penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena
Pajak Berisiko Rendah.”Ini artinya apakah saya bisa memakai centangan pasal 9 ayat 4c tanpa perlu melakukan permohonan sebagai pkp resiko rendah ke kantor kpp?
Mohon bantuannya