Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pendahuluan pasal 9 ayat 4c

  • Pendahuluan pasal 9 ayat 4c

     dic05mof updated 2 years ago 1 Member · 1 Post
  • dic05mof

    Member
    10 April 2022 at 12:42 pm

    Rekan-rekan semua saya adalah pkp yang melayani hanya pemungut ppn dan berencana restitusi pendahuluan masa desember 2021 dengan LB 33 juta

    Kemudian saya baca di 39 /PMK.03/2018 , berbunyi begini :

    “Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi
    ketentuan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (2) huruf f diperlakukan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah, sepanjang
    memenuhi persyaratan dalam Pasal 1 3 ayat (4) huruf c dan
    huruf d, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Pengusaha Kena Pajak dimaksud tidak perlu
    menyampaikan permohonan penetapan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1); dan

    b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan
    penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak Berisiko Rendah.”

    Ini artinya apakah saya bisa memakai centangan pasal 9 ayat 4c tanpa perlu melakukan permohonan sebagai pkp resiko rendah ke kantor kpp?

    Mohon bantuannya

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now