Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pendaftaran NPWP secara kolektif
Pendaftaran NPWP secara kolektif
Selamat pagi rekan ortax.
Saya mau tanya, bagaimana cara mendaftarkan semua karyawan untuk mendapatkan NPWP? apakah hanya cukup fotokopi KTP, bagaimana jika salah satu karyawan tidak mempunyai KTP DKI? apakah bisa memakai KTP Daerah?
Bung Lutfan,
untuk pendaftaran NPWP masal menggunakan e-NPWP anda cukup menyertakan copy KTP milik karyawan (KTP manapun) nanti KPP tempat perusahaan anda terdaftar yang akan menghubungi KPP tempat domisili karyawan.
Lim Ong
CMIIW. Ditempat kami NPWP u/ karyawan diterbitkan oleh KPP dimana perusahaan terdaftar hanya kode NPWP-nya memang berbeda-beda sesuai KPP domisili yg tercantum KTP / SIM karyawan. Jadi perusahaan terima seluruh kartu NPWP sesuai jumlah karyawan yang didaftarkan u/ dapat NPWP dan tinggal dibagiin ke masing2 karyawan ybs.
Menurut saya hal terpenting lainnya dalam pendaftaran NPWP secara masal adalah bahwa tidak perlu SEMUA karyawan didaftarkan untuk mendapatkan NPWP. Kalo SEMUA karyawan didaftarkan maka ini salah kaprah. karena yang wajib ber-NPWP adalah karyawan yang telah memenuhi persyaratan subyektif & obyektif sesuai UU KUP & UU PPh, sedangkan yang tidak wajib ber-NPWP adalah karyawan wanita menikah yang suaminya telah ber-NPWP serta karyawan dengan penghasilan dibawah PTKP
Di tempat kami semua Karyawan diuruskan NPWP di KPP tempat perusahaan terdaftar dengan hanya menyerahkan foto copy KTP. bagi karyawan wanita yang suaminya telah ber-NPWP sebaiknya gabung dengan suami.
Tapi setelah semua karyawan ber-NPWP perlu disampaikan hak dan kewajibannya, terutama untuk laporan SPT pribadi sekaligus cara melaporkannya- Originaly posted by lutfan1708:
Saya mau tanya, bagaimana cara mendaftarkan semua karyawan untuk mendapatkan NPWP? apakah hanya cukup fotokopi KTP, bagaimana jika salah satu karyawan tidak mempunyai KTP DKI? apakah bisa memakai KTP Daerah?
dg mengunakan fasilitas eNPWP, kemudian melapirkan foto copy KTP dari semua karyawan yg didaftarkan,
tidak masalah jika tdk ada KTP DKI, pakai aja KTP diderah mana domisilinya yg penting KTP nya masi berlaku, nanti NPWP yg dibuatkan akan merujuk dimana alamat pada KTP tersebut berada, jadi nantinya dia harus melapor keKPP dimana KTPnya terdaftar.wasalam
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 65 /PJ/2008TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAKa. Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan.
Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor.Contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki KTP di Surabaya, tetapi pada saat ini berdomisili di Bekasi. Dalam hal ini Wajib Pajak mendaftarkan NPWP di KPP Pratama di mana Wajib Pajak tersebut berdomisili (KPP Pratama Bekasi), dan alamat yang diisi pada formulir adalah alamat Bekasi. SKT, NPWP dan/atau SPPKP dicetak oleh KPP Bekasi.
Salam
udah jelas sepertihnya…