Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pendaftaran NPWP bagi istri yang punya usaha sendiri

  • pendaftaran NPWP bagi istri yang punya usaha sendiri

     rowa updated 12 years, 5 months ago 4 Members · 10 Posts
  • rowa

    Member
    22 November 2011 at 11:07 am

    mohon bantuan dan pencerahannya rekan – rekan ,
    apabila istri mempunyai usaha sendiri dan selama ini belum mempunyai NPWP .. ingin mendaftarkan NPWP apakah 1). sebaiknya mengikuti NPWP suaminya (yang bekerja) atau Bikin NPWP baru dikarenakan kedepan nya ada keinginan sang istri untuk mengadakan pemisahan harta gono- gini …
    2) bagaimana pula konsukuensi perpajakannya?

    terima kasih rekan2

  • rowa

    Member
    22 November 2011 at 11:07 am
  • qjoy

    Member
    22 November 2011 at 11:16 am

    sekedar masukan: buat NPWP sndiri dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan terpisah dengan SPT suami.

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 11:21 am
    Originaly posted by rowa:

    Bikin NPWP baru dikarenakan kedepan nya ada keinginan sang istri untuk mengadakan pemisahan harta gono- gini …

    Kalau tujuannya seperti ini ya mending buat NPWP tersendiri.

    Originaly posted by rowa:

    2) bagaimana pula konsukuensi perpajakannya?

    Kalau NPWP sendiri2, konsekuensi perpajakannya :

    PPh dihitung proporsional dari penghasilan neto masing2 dalam lampiran tersendiri.
    Nanti lapor SPT Tahunan juga sendiri1.

    CMIIW

  • rowa

    Member
    22 November 2011 at 11:29 am

    tks rekan .. sedikit ada kekeliruan post awal nya, pada saat pernikahan di notaris si suami – istri tersebut sudah menandatangani perjanjian pisah harta secara hukum, apa yang sebaiknya di lakukan sang istri apakah dia mendaftarkan NPWP tersendiri atau ikut NPWP suami ? tks rekan , mohon pencerahannya lagi ?

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 11:37 am

    Apabaila sudah ada perjanjian pisah harta, tidak bisa mengajukan NPWP anggota keluarga rekan, harus NPWP tersendiri 🙂

    CMIIW

  • rowa

    Member
    22 November 2011 at 12:10 pm

    rekan, kalau sdh terlanjur lapor SPT tahunanny sdh digabung dengan suami bgm y baiknya ? apakah harus pembetulan spt tahunan ? tks lagi

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 12:34 pm

    Yap, lakukan pembetulan SPT Tahunan, karena pada dasarnya harus melaporkan menggunakan SPT Tahunan sendiri2.
    Mohon diperhatikan cara menghitung PPh yang disetor oleh masing2 pihak, bisa dilihat di buku petunjuk pengisian SPT OP.

    CMIIW

  • Aries Tanno

    Member
    22 November 2011 at 1:03 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Yap, lakukan pembetulan SPT Tahunan, karena pada dasarnya harus melaporkan menggunakan SPT Tahunan sendiri2.
    Mohon diperhatikan cara menghitung PPh yang disetor oleh masing2 pihak, bisa dilihat di buku petunjuk pengisian SPT OP.

    CMIIW

    mantaaap…

    Salam

  • rowa

    Member
    22 November 2011 at 1:42 pm

    tks rekan- rekan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now