Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pendaftaran NPWP bagi istri yang punya usaha sendiri
pendaftaran NPWP bagi istri yang punya usaha sendiri
mohon bantuan dan pencerahannya rekan – rekan ,
apabila istri mempunyai usaha sendiri dan selama ini belum mempunyai NPWP .. ingin mendaftarkan NPWP apakah 1). sebaiknya mengikuti NPWP suaminya (yang bekerja) atau Bikin NPWP baru dikarenakan kedepan nya ada keinginan sang istri untuk mengadakan pemisahan harta gono- gini …
2) bagaimana pula konsukuensi perpajakannya?terima kasih rekan2
sekedar masukan: buat NPWP sndiri dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan terpisah dengan SPT suami.
- Originaly posted by rowa:
Bikin NPWP baru dikarenakan kedepan nya ada keinginan sang istri untuk mengadakan pemisahan harta gono- gini …
Kalau tujuannya seperti ini ya mending buat NPWP tersendiri.
Originaly posted by rowa:2) bagaimana pula konsukuensi perpajakannya?
Kalau NPWP sendiri2, konsekuensi perpajakannya :
PPh dihitung proporsional dari penghasilan neto masing2 dalam lampiran tersendiri.
Nanti lapor SPT Tahunan juga sendiri1.CMIIW
tks rekan .. sedikit ada kekeliruan post awal nya, pada saat pernikahan di notaris si suami – istri tersebut sudah menandatangani perjanjian pisah harta secara hukum, apa yang sebaiknya di lakukan sang istri apakah dia mendaftarkan NPWP tersendiri atau ikut NPWP suami ? tks rekan , mohon pencerahannya lagi ?
Apabaila sudah ada perjanjian pisah harta, tidak bisa mengajukan NPWP anggota keluarga rekan, harus NPWP tersendiri 🙂
CMIIW
rekan, kalau sdh terlanjur lapor SPT tahunanny sdh digabung dengan suami bgm y baiknya ? apakah harus pembetulan spt tahunan ? tks lagi
Yap, lakukan pembetulan SPT Tahunan, karena pada dasarnya harus melaporkan menggunakan SPT Tahunan sendiri2.
Mohon diperhatikan cara menghitung PPh yang disetor oleh masing2 pihak, bisa dilihat di buku petunjuk pengisian SPT OP.CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Yap, lakukan pembetulan SPT Tahunan, karena pada dasarnya harus melaporkan menggunakan SPT Tahunan sendiri2.
Mohon diperhatikan cara menghitung PPh yang disetor oleh masing2 pihak, bisa dilihat di buku petunjuk pengisian SPT OP.CMIIW
mantaaap…
Salam
tks rekan- rekan