Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pendaftaran NPWP badan hukum Koperasi

  • Pendaftaran NPWP badan hukum Koperasi

     wiguna updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • kelvin

    Member
    15 May 2008 at 2:54 pm
  • kelvin

    Member
    15 May 2008 at 2:54 pm

    Perkenalkan saya seorang newbie di sini

    Mohon penjelasannya, bagi koperasi yang sudah memiliki akta pendirian tahun 2006 dan baru akan mendaftarkan NPWP badan Koperasi di tahun 2008, apakah bisa kami mengaku baru mulai beroperasi? karena banyak data2 selama 2 tahun ini yang tidak teratur dan sulit untuk ditelusuri kembali sehingga apakah bisa kita mulai tertib membayar pajak mulai tahun 2008 ?

    Apakah pendaftaran NPWP badan tersebut memicu adanya pemeriksaan untuk Koperasi kami?

    terima kasih atas saran2nya

  • suyanto99

    Member
    16 May 2008 at 8:46 am

    Menurut pendapat saya, tahun ini adalah kesempatan yang baik untuk mendaftarkan NPWP. Karena adanya Sunset Policy yang memberikan berbagai kemudahan bagi WP baru. Seperti penghapusan sanksi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana perpajakan.
    Semoga dapat membantu.

  • yasin

    Member
    16 May 2008 at 11:37 am

    halo, ga usah takut berNPWP, karena lambat-laun Badan Koperasi yang mas/mba kelvin kelola dapet NPWP juga, melalui program extensifikasi DJP,
    kalo ga bikin sekarang takutnya diterbitkan NPWP secara jabatan dan DJP meminta untuk Badan yang mas/mba kelola melaksanakan kewajiban tahun sebelm tahun 2008 kan berabe, berabe ga kira2 ???
    mumpung sekarang ada sunset policy,
    saran saya sekarang buruan bikin, laporkan SPT tahunan 2007 th 2006 kalo sdh beroperasi, mungkin melalui sunset policy sekarang ini ga akan memicu adanya pemeriksaan atas kewajiban2 tahun lalu, coba deh baca pengumuman nomor peng-02/pj.09/2008, untuk meyakinkan layaklah sekarang berNPWP

  • kelvin

    Member
    16 May 2008 at 1:20 pm

    terima kasih atas saran2 nya..kami memang akan segera mengurus NPWP badan hukum kami selagi tahun 2008 ini masi ada sunset policy..

    namun sekali lagi, apakah kita mengaku baru beroperasi tahun 2008 ini ataukah sebaiknya melaporkan sekedarnya beroperasi mulai tahun 2006 dan ada laba2 yang belum dibayar pajaknya?

    terima kasih sekali lagi atas saran dari teman2

  • yasin

    Member
    16 May 2008 at 4:23 pm

    cari yang paling aman, th berapa mba/mas lah yang tahu? itung-itungan ato legalitasnya

  • kelvin

    Member
    22 May 2008 at 8:51 am

    setelah saya berdiskusi dengan konsultan pajak, dia memberikan penjelasan bahwa sebenarnya jika Koperasi baru akan mendaftarkan diri sebagai NPWP badan pada tahun 2008 ini, maka kewajiban kita adalah untuk melaporkan hasil usaha setelah memiliki NPWP pada tahun 2008 untuk disampaikan paling lambat Maret 2009

    Konsultan tersebut menjelaskan bahwa tidak ada undang- undang yang mengharuskan kita melapor untuk SPT tahun 2006 dan 2007 karena pada saat itu kita masih bukan sebagai Wajib Pajak.

    Bagaimana menurut teman2? mohon penjelasannya

    Terima kasih

  • wiguna

    Member
    22 May 2008 at 12:21 pm

    daftar aja untuk dapat NPWP. karena sebelum 2009 yang mendaftarkan NPWP akan dibebaskan dari sanksi dan denda.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now